Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebutkan Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menindak 105 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 18 entitas investasi ilegal pada bulan September 2022.Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian/lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah SWI
"Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian/lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah SWI," kata Mahendra dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Untuk mendorong penerapan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di industri fintech P2P lending atau yang dikenal dengan pinjol, OJK terus menjalin komunikasi dengan asosiasi dan menindaklanjuti kekhawatiran dari pemangku kepentingan terkait untuk memastikan penerapan peraturan tersebut secara efektif.
OJK mencatat perusahaan finansial teknologi (financial technology/fintech) peer to peer (P2P) lending pada Agustus 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 80,97 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) menjadi Rp47,23 triliun.
Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari sejak jatuh tempo (TKB90) dilaporkan sebesar 97,11 persen atau turun 1,14 persen (yoy), sehingga persentase pendanaan macet sebesar 2,89 persen masih dalam batas yang terkendali di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
Dengan langkah penindakan pinjol dan investasi ilegal tersebut beserta beberapa langkah lainnya, Mahendra menegaskan pihaknya optimistis bahwa sektor jasa keuangan ke depan akan lebih baik dan dapat terus memberikan kinerja positif secara berkelanjutan.
Untuk itu OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
"OJK menilai stabilitas sistem keuangan terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan membaik, yang berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional di tengah pelemahan ekonomi dan inflasi global yang tinggi, pengetatan kebijakan moneter yang agresif, dan peningkatan tensi geopolitik yang berkepanjangan," tegas mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu.
Baca juga: AFPI : Pinjol ilegal beri dampak negatif dan rusak industri fintech
Baca juga: Berantas pinjol ilegal, OJK buka posko konsultasi dan pengaduan
Baca juga: Kadin: Pinjol ilegal rusak tatanan industri keuangan digital
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022