• Beranda
  • Berita
  • DPR: Perlu penegak hukum berintegritas jalankan UU Perampasan Aset

DPR: Perlu penegak hukum berintegritas jalankan UU Perampasan Aset

4 Oktober 2022 16:10 WIB
DPR: Perlu penegak hukum berintegritas jalankan UU Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi. ANTARA/Dyah Dwi/am.
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi SP mengingatkan bahwa saat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah disahkan menjadi undang-undang (UU), maka ke depan diperlukan aparat penegak hukum berintegritas dalam menjalankan aturan tersebut.

“Ada catatan menurut saya karena UU (Perampasan Aset) ini (menjadikan) aparat itu sangat powerful, yakni tanpa pemidanaan orang itu bisa dirampas asetnya sehingga dibutuhkan aparat penegak hukum yang mempunyai integritas dan tidak korup,” kata Johan saat menjadi narasumber dalam diskusi Radio Idola Semarang bertajuk Apa Kabar RUU Perampasan Asset Tindak Pidana?, sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, lanjut dia, kemungkinan terjadinya pemerasan oleh aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan UU Perampasan Aset terhadap pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara dapat dicegah.

Baca juga: Pakar: Pembahasan RUU Perampasan Aset harus libatkan akademisi

Johan menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang yang diusulkan Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo pada periode pertama atau pada tahun 2014-2019.

Namun, kata dia, dalam pembahasan RUU tersebut secara substansi terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR RI. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset belum dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas.

“Kemudian di periode kedua ini, pemerintah kemudian mengajukan lagi usulan untuk pembahasan RUU Perampasan Aset kepada DPR RI, bahkan dalam rapat kerja dengan PPATK dan KPK, mereka mengusulkan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset,” lanjut Johan.

Baca juga: Arsul Sani: RUU Perampasan Aset tidak hanya soal tipikor
Baca juga: Mahfud: Presiden dorong RUU Perampasan Aset segera disahkan jadi UU


Pada 20 September 2022, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyepakati ada 38 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 yang salah satunya RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya terkait dengan RUU Perampasan Aset ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah menegaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo terus mendorong DPR RI agar segara mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Presiden Joko Widodo, tambah dia, senantiasa memantau perkembangan pengesahan RUU tersebut.

Menurut Mahfud, pengesahan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secepatnya karena peraturan itu berperan penting bagi bangsa, menguntungkan negara, dan tidak merugikan siapa pun, selain orang yang melakukan korupsi.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022