• Beranda
  • Berita
  • Kejagung pastikan jaga integritas jaksa dalam sidang Ferdy Sambo

Kejagung pastikan jaga integritas jaksa dalam sidang Ferdy Sambo

5 Oktober 2022 11:33 WIB
Kejagung pastikan jaga integritas jaksa dalam sidang Ferdy Sambo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana saat konferensi pers di Jakarta, Rabu. (ANTARA/Muhammad Zulfikar Harahap).
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan akan tetap menjaga integritas dan profesionalitas para jaksa yang akan menjalankan tugasnya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Tentang pengamanan jaksa agar tidak diintervensi kami sudah punya sistem untuk melakukan itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu. 

Fadil meyakini tidak akan ada intervensi dalam perkara yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, dipastikan Kejagung tidak bisa diintervensi.

Di satu sisi, Jampidum mengatakan Kejagung harus dan wajib menjaga netralitas dalam proses penanganan suatu perkara termasuk kasus tewasnya Brigadir J. Selain itu, masyarakat diyakini juga akan mengawal kasus yang juga menjadi atensi kepala negara tersebut.

Apalagi, dengan kemajuan teknologi digital saat ini tidak ada yang bisa ditutupi. Selain itu, Jampidum juga berharap media massa ikut berperan mengawal jalannya persidangan kasus Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

Terkait usulan rumah aman (safe house) bagi para jaksa yang akan menangani perkara kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut, Jampidum menyambut baik serta menghargainya. Akan tetapi, Kejagung telah memiliki suatu sistem untuk mengantisipasi agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Di lain sisi, ia juga berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak terutama keluarga korban Brigadir J.

"Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa proses memberikan keadilan harus tetap mengacu pada alat bukti tidak pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Kejagung sebut tersangka Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob

Baca juga: Ferdy Sambo keluar dari ruang kesehatan Bareskrim Polri

Baca juga: Penyidik Bareskrim limpahkan tahap II Ferdy Sambo ke JPU Rabu

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022