Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman saat mengawali rangkaian WCCJ Ke-5 di Bali, Rabu, menyampaikan kongres tersebut menjadi kesempatan bagi para hakim Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dari negara-negara anggota WCCJ untuk berbagi pandangan dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan.
"Bagi Bangsa Indonesia, perdamaian dan keadilan merupakan ruh atau jantung dalam berbangsa dan bernegara. Konstitusi Indonesia dijiwai prinsip perdamaian dan keadilan, yang nampak jelas dalam paragraf pertama Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 yang secara eksplisit menyebut bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," kata Anwar Usman saat memberi pidato kunci (keynote speech) sesi diskusi pertama WCCJ Ke-5.
Dalam forum itu, yang dihadiri oleh hakim MK dan MA dari 99 negara, Anwar lanjut menegaskan amanat konstitusi UUD 1945 itu menjadi landasan kuat bagi Indonesia untuk tidak hanya mewujudkan perdamaian dan keadilan di Indonesia, tetapi juga aktif berkontribusi terhadap perdamaian dunia.
"Keadilan dan perdamaian dunia atau di suatu negara dapat terwujud apabila pemenuhan hak konstitusi atau hak asasi manusia dapat dilakukan secara optimal serta penghormatan dan sikap saling menghargai suatu negara secara berimbang," kata dia.
Dalam forum yang sama, Ketua Dewan Konstitusi Aljazair Omar Belhadj selaku pemimpin diskusi, menyampaikan arah diskusi WCCJ Ke-5 tidak mengangkat perdamaian secara luas, tetapi spesifik membahas perdamaian di suatu negara dan yang menyangkut antarbangsa. Dengan demikian, ia menilai para hakim memiliki peran untuk membantu adanya rekonsiliasi dari para pihak yang berkonflik.
Ia juga memanfaatkan kesempatan itu untuk meneruskan pesan dari Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune yang berharap WCCJ Ke-5 dapat terus berkontribusi terhadap kemakmuran bangsa-bangsa, perdamaian, dan keadilan sosial.
Setidaknya ada lima sesi diskusi yang digelar untuk membahas peran peradilan konstitusi dalam menciptakan perdamaian dan keadilan. Lima sesi itu menyoroti isu-isu seperti kewenangan para hakim, sumber hukum, penerapan hukum, batasan peradilan dalam memelihara perdamaian, prinsip-prinsip HAM dan demokrasi serta supremasi hukum, dan independensi anggota peradilan.
Pada pra sesi diskusi yang pertama, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi turut memberi sambutan (honorary speech). Dalam sambutannya, ia menyoroti peran MK yang bertanggung jawab memastikan negara-negara mematuhi kewajiban hukum internasional.
"Kongres hari ini sangat penting, terutama karena kita berada pada kondisi dunia yang sangat rentan. Perang antar bangsa dan meluasnya ketidakpercayaan adalah kenyataan saat ini. Hukum internasional diabaikan. Krisis pangan, energi, iklim, dan keuangan terjadi secara bersamaan,” kata Retno yang memberi sambutan secara virtual, Rabu.
Dalam rangkaian WCCJ hari pertama, selepas sesi diskusi ketiga, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dijadwalkan hadir dan membuka acara secara resmi di lokasi kongres BNDCC, Nusa Dua, Bali, sekitar pukul 18.00 WITA.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022