Guna mencapai kesejahteraan yang diharapkan maka dibutuhkan partisipasi dan kolaborasi aktif dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi penyandang disabilitas, dan penyandang disabilitas itu sendiri sebagai pelaku sekaligus penerima manfaat dari perkembangan ekonomi.
Kondisi saat ini menunjukkan bahwa penyandang disabilitas cenderung memiliki kerentanan yang tinggi untuk mengalami hambatan dalam berbagai hal, termasuk pertumbuhan ekonomi.
Hambatan tersebut tidak hanya dari kesempatan untuk menikmati hasil pertumbuhan ekonomi tetapi juga kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam perputaran roda perekonomian.
Akibatnya, kelompok penyandang disabilitas cenderung memiliki kualitas hidup lebih rendah daripada warga non-penyandang disabilitas, tingkat pendidikan dan kesejahteraannya pun lebih rendah.
Akhirnya kondisi ini semakin memarginalkan peluang penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan ekonomi Inklusif.
Salah satu prioritas utama dalam terciptanya pembangunan ekonomi inklusif adalah adanya akses dan kesempatan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat secara berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan, serta mengurangi kesenjangan antar-kelompok.
Dalam sebuah lingkungan yang inklusif, seorang penyandang disabilitas bukan cuma tanggung jawab keluarga dan negara, tapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Memang saat ini masih ada yang menganggap bahwa untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik harus melalui jalur menjadi pegawai atau karyawan.
Padahal untuk mengupayakan penghidupan yang lebih baik tidak selalu lewat jalur pegawai maupun karyawan, mereka bisa meningkatkan kemampuan diri yang berpotensi mendatangkan keuntungan bernilai ekonomi.
Ketika semua berbicara perwujudan ekonomi inklusi, berarti ada dua jalan yang bisa ditempuh, yaitu formal (penyediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas) dan informal (pemberdayaan kelompok rentan melalui koperasi atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah/UMKM).
Karena itu, dalam rangka mendukung komitmen pemerintah untuk mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas seperti yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan regulasi turunannya dalam bentuk peraturan presiden dan peraturan pemerintah, semua pihak harus mendorong perwujudan ekonomi inklusif pelaku UMKM melalui koperasi.
Dengan adanya koperasi khusus penyandang disabilitas berpotensi mampu mendorong terciptanya ekonomi inklusif bagi pelaku UMKM yang dikelola penyandang disabilitas.
Ini sejalan dengan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 yang salah satunya mewujudkan ekonomi inklusif.
Bahkan Presiden Joko Widodo pun saat berpidato di Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 16 Agustus 2021, menyampaikan bahwa Presiden mendorong terciptanya ekonomi yang inklusif melalui peningkatan kelas pengusaha UMKM yang menjadi agenda utama.
Berbagai kemudahan disiapkan oleh pemerintah untuk menumbuhkan UMKM, termasuk kemitraan strategis dengan perusahaan besar agar pelaku UMKM dari kelompok penyandang disabilitas cepat masuk ke dalam rantai pasok global.
Sebagai bentuk negara hadir dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas, Staf Khusus Presiden bersama Kementerian BUMN dan juga ekosistem BUMN berkomitmen untuk memberdayakan dan memberikan bantuan pinjaman permodalan bagi pelaku usaha UMKM penyandang disabilitas dan support system yang melingkupinya.
Adanya program tersebut diharapkan dapat membangun ekosistem yang inklusif bagi penyandang disabilitas dan support systemnya dalam mengembangkan usaha yang mereka jalani agar bisa lebih berdaya secara ekonomi.
Kesetaraan Akses
Bagi penyandang disabilitas menjadi pelaku UMKM merupakan salah satu upaya mereka untuk bertahan hidup dengan pendapatan yang mereka peroleh.
Karenanya mereka memerlukan perhatian khusus dari banyak pihak untuk meningkatkan dan memperkuat kapasitas penyandang disabilitas di bidang ekonomi, meningkatkan produktivitas, hingga dukungan dalam jaringan usaha untuk meningkatkan daya saing usaha yang mereka jalani.
Sementara itu, berbicara mengenai aksesibilitas dan kesetaraan peluang bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan sudah di atur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53 ayat (1) yang menyebutkan, ”Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja”.
Dan ayat (2) pada pasal yang sama mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Memang harus diakui ketentuan kuota 2 persen pekerja penyandang disabilitas bagi pemerintah dan 1 persen pekerja penyandang disabilitas bagi perusahaan swasta ternyata tidak cukup memberikan perlindungan atau jaminan bagi penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan.
Seperti semua ketahui bersama, pada tahun 2022 ini, pemerintah melalui Kementerian BUMN telah membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat umum dan penyandang disabilitas.
Kurang lebih 2.700 orang mendaftar lowongan pekerjaan di BUMN, dari total perekrutan tersebut, 137 orang penyandang disabilitas berhasil diterima bekerja di BUMN.
Kalau melihat dari total yang diterima kerja di BUMN, jumlah penyandang disabilitas tergolong sedikit, namun ini adalah langkah positif pemerintah untuk menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Guna memaksimalkan implementasi dari UU tersebut, Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan.
Dengan adanya PP tersebut maka diharapkan bisa menjadi solusi bagi teman-teman penyandang disabilitas untuk memperoleh kesetaraan dalam akses ketenagakerjaan. Dengan begitu program kerja informal dan formal bisa berjalan bersama.
Melalui dukungan seperti itu terhadap penyandang disabilitas, diharapkan mereka menjadi lebih berdaya dan mampu menghadapi persaingan baik dalam dunia usaha maupun dalam bidang pekerjaan.
*) Angkie Yudistia; Staf Khusus Presiden RI
Pewarta: Angkie Yudistia*)
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022