• Beranda
  • Berita
  • KPPPA apresiasi korban kekerasan seksual di ponpes Jambi lapor polisi

KPPPA apresiasi korban kekerasan seksual di ponpes Jambi lapor polisi

6 Oktober 2022 15:29 WIB
KPPPA apresiasi korban kekerasan seksual di ponpes Jambi lapor polisi
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

kasus ini dilakukan oleh orang terdekat, yakni pimpinan pondok pesantren yang memiliki relasi kuasa

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengapresiasi LA (19), korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Muaro Jambi, Jambi, yang telah berani melaporkan kasusnya ke polisi.

"Kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es yang mana banyak kasus yang tidak terlaporkan dan terungkap, sehingga pelaku tidak mendapatkan hukuman yang sesuai," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Pihaknya memastikan LA mendapatkan akses keadilan dan mendapatkan layanan pendampingan sesuai kebutuhan-nya.

"Kami koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Jambi telah memberikan pendampingan, pemeriksaan psikologi dan psikososial," kata Ratna Susianawati.

KPPPA berkomitmen mendampingi serta memantau hingga korban kembali pulih.

Kejadian kekerasan seksual berupa pencabulan dialami LA sejak tahun 2019, ketika LA masih usia anak, yakni 16 tahun. Pelaku berinisial AA merupakan pimpinan pondok pesantren.

Baca juga: KPPPA kawal kasus penganiayaan santri di Ponpes Gontor

Baca juga: Cegah kekerasan, Kemenag sosialisasi buku panduan pesantren ramah anak


"Sangat disayangkan kekerasan seksual masih terjadi di lembaga pendidikan berasrama yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik. Terlebih kasus ini dilakukan oleh orang terdekat, yakni pimpinan pondok pesantren yang memiliki relasi kuasa," tutur Ratna.

Pada 18 September 2022, pelaku AA (47) kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Pada 22 September, korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke Polsek Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

AA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan ditahan.

Penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polres Muaro Jambi. Per 6 Oktober 2022, pemberkasan tahap I akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Baca juga: KPPPA dukung usaha perempuan manfaatkan teknologi digital

Baca juga: KPPPA fasilitasi pemulihan korban pelecehan seksual suporter bola

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022