Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penggunaan produk dalam negeri dapat memberikan dampak yang luas bagi perekonomian nasional yakni setiap belanja Rp1 produk lokal akan menyumbang Rp2,2 untuk ekonomi nasional.
Percepatan upaya ini membutuhkan komitmen dan dukungan dari seluruh pihak yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian bangsa.
“Setiap Rp1 belanja produk dalam negeri bisa menyumbang perekonomian nasional sebesar Rp2,2,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan hal itu pada acara Business Matching Tahap IV: Percepatan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN di Nusa Dua, Bali.
Menperin menjelaskan pernyataan tersebut berdasarkan hasil kajian kerja sama antara Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada September 2022.
Hasil simulasi model Computable General Equilibrium (CGE) menunjukkan peningkatan PDB sebesar 0,94 persen, setara dengan nilai Rp159,25 triliun.
Bila terdapat transaksi Produk Dalam Negeri (PDN) senilai Rp72,6 triliun, berarti perbandingan antara nilai transaksi belanja PDN dalam pengadaan pemerintah dengan manfaat ekonomi adalah Rp72,6 triliun : Rp159,52 triliun atau Rp1 : Rp2,2.
Baca juga: Kemenperin bidik belanja produk lokal capai 80 persen
Besarnya dampak yang muncul dari penggunaan PDN tersebut tentu tidak bisa dianggap main-main. Hal ini terjadi karena belanja PDN menciptakan backward linkage dan forward linkage.
Untuk mendukung pencapaian seperti yang disebutkan oleh INDEF, Kemenperin meluncurkan tiga terobosan guna mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pertama, memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
“Bayangkan mudahnya pengurusan sertifikat TKDN ini, apabila semakin banyak pihak yang dapat ikut dalam proses tersebut, maka dampak berantainya sangat luas bagi ekonomi kita,” jelas Menperin.
Kedua, Kemenperin menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk industri kecil dengan dua langkah saja.
Baca juga: Kementerian BUMN dukung Surveyor Indonesia gencarkan sertifikasi TKDN
“Industri kecil (IK) dapat melakukan self-assessment, kemudian cukup mengajukan permohonan sertifikasi TKDN IK dan melakukan penginputan data melalui SIINas. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi nilai TKDN. Apabila prosesnya sudah selesai, maka industri kecil dapat langsung melakukan pencetakan sendiri sertifikat TKDN tersebut,” sebut Menperin.
Ketiga, Kemenperin memperkuat data suplai PDN yang saat ini melalui situs TKDN, pengguna atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memperoleh informasi produk yang sudah ber-TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri.
“Dalam halaman Referensi di situs TKDN, setiap Pengguna/PPK bisa langsung melihat kapasitas produksi dari produk dalam negeri. Pengguna/PPK juga bisa bebas memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan, tentunya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Menperin.
Melalui keterbukaan informasi ini, industri dalam negeri mendapatkan kesempatan dipilih terlebih dahulu dan digunakan dalam pengadaan barang jasa. Dengan cara ini, Kemenperin meyakini bahwa pemberdayaan industri sesuai amanat Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat segera tercapai.
“Pada akhirnya, industri-industri kita dapat tumbuh dan berkembang, bahkan bisa menjadi raja di negara sendiri,” tuturnya.
Baca juga: Isi kemerdekaan Indonesia dengan belanja produk lokal
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022