• Beranda
  • Berita
  • DPRD Bogor mulai bahas raperda perlindungan terhadap pinjaman online

DPRD Bogor mulai bahas raperda perlindungan terhadap pinjaman online

6 Oktober 2022 19:31 WIB
DPRD Bogor mulai bahas raperda perlindungan terhadap pinjaman online
Ketua Pansus Sendhy Pratama saat mengikuti rapat kerja perdana pembahasan Raperda Inisiatif Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjaman online, Rentenir dan Bank Keliling digelar bersama tenaga ahli pada Rabu (5/10/2022). ANTARA/HO-DPRD Kota Bogor

Yang memang raperda kaitan pencegahan dan perlindungan pinjaman online (pinjol) ini memang menarik.

pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat mulai membahas Bagian Umum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjaman online (pinjol), rentenir, dan bank keliling.

Ketua Pansus Sendhy Pratama saat dikonfirmasi dari Kota Bogor, Kamis, mengatakan panitia belum menyinggung isi dari raperda tersebut, melainkan mencoba menyandingkan informasi hasil kunjungan kerja dari beberapa daerah.

“Beberapa waktu lalu kami sudah beberapa kali kunjungan atau koordinasi ke wilayah-wilayah lain. Yang memang raperda kaitan pencegahan dan perlindungan pinjaman online (pinjol) ini memang menarik, menjadi raperda inisiatif dan akan menjadi perda pertama di Indonesia,” kata Sendhy.

Shendy menjelaskan rapat kerja perdana pembahasan Raperda Inisiatif Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjaman online, Rentenir dan Bank Keliling digelar bersama tenaga ahli pada Rabu (5/10).

Rapat kerja itu dipimpin oleh Ketua Pansus Sendhy Pratama dan dihadiri oleh anggota pansus Endah Purwanti, Ade Azkiah, Azis Muslim, Said Muhamad Mohan, Siti Maesaroh, Gilang Gugum Gumelar dan Mardiyanto. Sedangkan untuk tenaga ahli, pihak pansus menggandeng Ir. Zulkarnaen sebagai akademisi dan legal drafter.

Sendhy menekankan, sebagai peraturan daerah yang nanti akan memastikan keberpihakan kepada masyarakat, perlu ada inovasi dan kepastian hukum yang tidak tumpang tindih.

Tak hanya melindungi, kata dia, raperda inisiatif ini juga akan menjadi landasan bagi DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor untuk bisa mengedukasi masyarakat dari bahaya pinjaman online, rentenir dan bank keliling ilegal.

“Bahwasanya ke depan, entah di tahun depan, pansus ini akan memberikan suatu terobosan program-program yang nanti disosialisasikan dan diedukasikan langsung oleh anggota DPRD kepada masyarakat agar terhindar dari lilitan pinjol,” kata Sendhy.

Sendhy optimistis, meski raperda ini yang pertama dibahas di Indonesia, namun akan bisa disahkan dan diakomodasi oleh pemerintah, karena sudah banyak contoh kasus dari bahaya pinjaman online.

“Kami memohon doanya kepada masyarakat, Insya Allah kita akan terus berjuang. kami akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat dan kami akan amanah. Insya Allah kami coba nanti tahap tahap akan kami lakukan,” katanya lagi.

Ke depan, pansus akan menggelar rapat kerja dengan mitra kerja dari Pemerintah Kota Bogor untuk membahas raperda ini, di antaranya Bagian Hukum dan HAM dan Bagian Perekonomian pada Setda Kota Bogor, Satpol-PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM dan Bappeda.

Akan ada sesi forum grup diskusi​​​​​ (FGD) yang akan bisa dihadiri oleh masyarakat untuk memberikan masukan terhadap raperda ini.
Baca juga: Akademisi ingatkan masyarakat tak terjebak pinjol ilegal
Baca juga: Masyarakat diminta tak asal klik tautan cegah "jebakan" pinjol ilegal

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022