• Beranda
  • Berita
  • Polisi masih kumpulkan bukti lain KDRT yang libatkan pejabat di NTT

Polisi masih kumpulkan bukti lain KDRT yang libatkan pejabat di NTT

7 Oktober 2022 12:52 WIB
Polisi masih kumpulkan bukti lain KDRT yang libatkan pejabat di NTT
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krishna B. ANTARA/Kornelis Kaha

“Tim penyidik masih lakukan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli yang sebelumnya pernah dimintai keterangan soal kasus ini dan bukti lain untuk bisa kembali melimpahkan kasus ini ke Kejari Kota Kupang,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian K

Tim Penyidik Polresta Kupang Kota, Polda NTT masih mengumpulkan bukti lain terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meninggal dunia yang melibatkan pejabat di Pemprov NTT.

“Tim penyidik masih lakukan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli yang sebelumnya pernah dimintai keterangan soal kasus ini dan bukti lain untuk bisa kembali melimpahkan kasus ini ke Kejari Kota Kupang,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B di Kupang, Jumat.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan kasus KDRT yang melibatkan Plt Karo Umum Setda NTT Erikh Benydikta Mella yang berkas perkaranya sudah ditanggani oleh tim penyidik Polresta Kupang Kota selama sembilan tahun.

Korbannya adalah istrinya sendiri Linda Brand yang meninggal diduga kuat akibat dianiaya oleh Erikh Benyditya Mella.

Sebelumnya pada 29 September lalu, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengembalikan berkas perkara kasus KDRT tersebut akibat masih ada berkas perkara yang lengkap.

Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan bahwa saat ini tim penyidik Polresta Kupang Kota masih terus berusaha melengkapi berkas yang diminta oleh kejaksaan.

Namun dia enggan untuk menyampaikan berkas apa saja yang masih kurang dan dimintai oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kupang.

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada meninggalnya istrinya bernama Linda Brand itu terjadi pada 2013 silam dan hingga kini masih berproses di Polresta Kupang Kota.

Penetapan Erikh Mella sebagai tersangka sendiri dilakukan pada 14 Maret 2019 beberapa tahun lalu. Setelah itu kasus tersebut tidak pernah diselidiki lagi sampai kemudian menjadi perbincangan publik setelah pada Selasa (30/8) kemarin dilantik sebagai Kepala Biro Umum Setda NTT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy saat ditemui beberapa waktu lalu mengatakan bahwa kasus ini ditanggani oleh penyidik Polda NTT dan penyidik dari Polresta Kupang Kota.

Kasus ini juga kembali diungkap setelah pada akhir Agustus lalu dilantik oleh Gubernur NTT Viktor B Laiskodat sebagai Plt karo umum Setda NTT.su

Usai dilantik, muncul berbagai komentar dari sejumlah masyarakat di NTT khususnya keluarga korban dan mendesak aparat kepolisian kembali mengusut kasus itu.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022