"Langkah keadilan restoratif ini kami lakukan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana yang dilakukan pelaku dengan persetujuan korban, keluarga pelaku dan warga setempat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bangka Barat Iptu Ogan Arif Teguh Imani di Mentok, Jumat.
Menurut dia, pemberian keadilan restoratif menjadi langkah tepat dalam kasus yang melibatkan empat warga Desa Belolaut yang tiga orang di antaranya masih di bawah umur, sebagai upaya bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan memulihkan kembali barang yang dicuri pada keadaan semula, dan bertanggung jawab untuk tidak mengulangi perbuatan.
"Ini jalan keluar terbaik dan sesuai upaya yang digalakkan Kapolri untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ringan yang sering terjadi di masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan, tindak pidana pencurian brondol kelapa sawit milik salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Belolaut tersebut dilakukan A (19), M (17), M (16) dan S (15) yang awalnya hendak pergi memancing di salah satu lokasi yang berada di dalam kawasan perkebunan PT GSBL di Dusun Terabek, Belolaut, Mentok.
Namun di tengah perjalanan, mereka malah melakukan pencurian delapan karung berisi brondol buah sawit milik perusahaan.
"Pada saat itu, para pelaku ditangkap personel pengamanan perkebunan yang sedang melakukan patroli, dari tangan pelaku ditemukan delapan karung barang bukti tersebut yang sudah dibonceng di sepeda motor," katanya.
Para pelaku kemudian ditangkap dan dimintai keterangan oleh petugas pengamanan perkebunan. Selanjutnya, perusahaan sebagai korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Barat.
Dalam kasus ini perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu, dan perusahaan menghendaki adanya penyelesaian secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan banyak hal kepada Penyidik Satuan Reskrim Polres Bangka Barat.
"Setelah mendapatkan kesepakatan bersama antara pelaku dan korban, perkara ini diselesaikan dengan keadilan restoratif," katanya.
Dalam menyelesaikan perkara itu, Polres Bangka Barat juga melibatkan Kepala Desa Belolaut, pihak perusahaan, keluarga pelaku dan beberapa perwakilan warga setempat.
"Para pelaku yang tiga di antaranya masih di bawah umur bersama keluarga sudah meminta maaf ke perusahaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan atau melalui musyawarah mufakat serta menganggap permasalahan tersebut telah selesai," kata Ogan.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022