• Beranda
  • Berita
  • Menpora: Pemerintah berhati-hati agar tidak terkena sanksi FIFA

Menpora: Pemerintah berhati-hati agar tidak terkena sanksi FIFA

7 Oktober 2022 16:11 WIB
Menpora: Pemerintah berhati-hati agar tidak terkena sanksi FIFA
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainuddin Amali menyampaikan terkait suporter sepakbola telah diatur dalam UU Keolahragaan Nomor 11 tahun 2022 di Jakarta Jumat (7/10/2022). ANTARA/HO-Kemenpora-Putra/pri.

Pemerintah tidak mau masuk ke ranahnya federasi karena kita tidak mau terulang lagi seperti yang 2015

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyebut pemerintah mengambil langkah hati-hati dalam menyelesaikan tragedi Kanjuruhan agar Indonesia tidak terkena sanksi dari FIFA.

"Jadi pemerintah menjaga betul di mana area pemerintah, dan pemerintah tidak mau masuk ke ranahnya federasi karena kita tidak mau terulang lagi seperti yang 2015, dimana pemerintah masuk terlalu dalam sehingga FIFA melihat ada intervensi," kata Menpora Zainudin Amali di Jakarta, Jumat.

Pada 30 Mei 2015 FIFA menjatuhkan sanksi untuk Indonesia yaitu berupa pencabutan keanggotaan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) selaku federasi sepak bola Indonesia, larangan tim nasional maupun klub Indonesia mengikuti kompetisi internasional di bawah naungan FIFA dan AFC dan larangan bagi setiap anggota dan official PSSI mengikuti program pengembangan, kursus, atau latihan dari FIFA dan AFC selama sanksi belum dicabut.

Selama PSSI dibekukan dan Indonesia mendapat sanksi FIFA, tidak ada kompetisi resmi yang bergulir di Tanah Air hingga 13 Mei 2016.

"Ini saya jaga betul, tapi kita membantu dan memfasilitasi tanpa kita harus mengintervensi. Kemarin disepakati dan memang sebenarnya itu sudah jalan," tambah Amali.

Baca juga: PSSI sebut FIFA tidak bahas sanksi Indonesia akibat tragedi Kanjuruhan

Menpora menyebut seluruh aturan baik aturan FIFA maupun aturan PSSI akan diintegrasikan termasuk dengan aturan-aturan di kepolisian, khususnya tentang pengamanan.

"Nanti akan keluar jadi satu aturan yakni dari pihak Polri dengan tetap mengadopsi semua aturan di FIFA maupun PSSI. Sebenarnya FIFA dan PSSI kan sama, karena PSSI itu mengambil dari aturan dari statuta FIFA, jadi statuta PSSI itu sebagian besar adalah yang berlaku di FIFA," ungkap Amali.

Selain itu, Kemenpora juga akan mengundang PSSI, berbagai klub sepak bola, organisasi suporter dan panitia untuk merancang kompetisi agar makin baik dan tragedi Kanjuruhan tak terulang.

"Jadi saya masih menjalankan fungsi sebagai Menpora, sama sekali saya tidak berfungsi sebagai wakil ketua TGIPF. Pak Presiden kan minta ke saya bersama-sama PSSI untuk mengevaluasi secara total tentang sistem pertandingan, manajemen pengamanan," tambah Amali.

Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah kerusuhan yang pecah selepas penonton memasuki lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, seusai pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3 pada Sabtu (1/10) malam.

Baca juga: Kala dunia heningkan cipta untuk korban Tragedi Kanjuruhan

Petugas pengamanan melepaskan tembakan gas air mata ke arah tribun sehingga menelan sedikitnya 131 korban jiwa, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Presiden Jokowi sendiri telah memerintahkan pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali selaku Wakil Ketua dengan 13 anggota dari berbagai kalangan untuk menelusuri Tragedi Kanjuruhan dalam kurun waktu satu bulan.

Selain membentuk TGIPF, Presiden Jokowi juga memerintahkan audit seluruh stadion bola di Indonesia, khususnya yang digunakan untuk pertandingan Liga 1 demi mencegah kejadian serupa pada masa yang akan datang.

Dari sisi hukum, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10) telah mengumumkan 6 orang tersangka dari tragedi Kanjuruhan yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.

Baca juga: Menpora hormati proses hukum terkait Dirut PT LIB jadi tersangka

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2022