• Beranda
  • Berita
  • Baim Wong dan Paula nyatakan tak ada niat menjelekkan polisi

Baim Wong dan Paula nyatakan tak ada niat menjelekkan polisi

7 Oktober 2022 19:33 WIB
Baim Wong dan Paula nyatakan tak ada niat menjelekkan polisi
Baim Wong dan Paula Verhoeven memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). ANTARA/ Yoanita HD

menurut mereka konten tersebut tidak menghibur karena waktunya tidak tepat dan KDRT adalah hal negatif

Pasangan selebritas, Baim Wong dan Paula Verhoeven menyatakan tak ada niat untuk menjelekkan institusi kepolisian terkait dengan video prank  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuatnya.

"Tidak ada niatan untuk menjelekkan, tidak menghargai, apalagi merendahkan institusi kepolisian. Yang sebenarnya malah kebalikannya", ucap Baim Wong kepada wartawan, Jumat, usai memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan terkait video prank tersebut.

Menurut dia, aksi tersebut untuk mengetahui reaksi kepolisian seperti apa, ketika Paula melaporkan kasus KDRT yang seolah-olah dialaminya.

"Saya mau tahu reaksi kepolisian itu seperti apa, ternyata jawaban polisinya sangat bagus, dia tidak menjadikan viral ketika Paula melapor, malah dia (polisi) bilang lebih baik didamaikan, takut menjadi viral," ucap Baim.

Menurut dia karena jawaban polisi tersebut positif sehingga video disiarkan untuk mengedukasi masyarakat bahwa kepolisian bertindak cepat atas laporan yang diterima.

Atas perbuatannya, Baim Wong dan Paula Verhoevn meminta maaf kepada masyarakat, karena menurut mereka konten tersebut tidak menghibur karena waktunya tidak tepat dan KDRT adalah hal negatif.

Sebelumnya, pasangan selebritas, Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT.

Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya kepada Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.

Atas perbuatan tersebut, keduanya sempat dilaporkan melanggar pasal  220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Baca juga: Baim Wong dicecar 25 pernyataan terkait "prank" KDRT
Baca juga: P2TP2A Maluku sebut lelucon KDRT Baim Wong perbuatan lecehkan korban
Baca juga: Polres Metro Jaksel berencana panggil Baim Wong terkait "prank" KDRT

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022