• Beranda
  • Berita
  • TWC pastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan TMII

TWC pastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan TMII

7 Oktober 2022 19:40 WIB
TWC pastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan TMII
Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) Mohammad Nur Sodiq dalam wawancara bersama wartawan di Jakarta, Jumat (7/10/2022). ANTARA/Sinta Ambarwati.

Atas 700 karyawan ini, yang pasti kami tidak melakukan lay off. Kami membayar gaji teman-teman di TMII ini secara penuh, walaupun TMII sedang dalam proses revitalisasi atau masih ditutup. Itu komitmen dari PT TWC

Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) Mohamad Nur Sodiq, pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 700 karyawan TMII.

“Atas 700 karyawan ini, yang pasti kami tidak melakukan lay off. Kami membayar gaji teman-teman di TMII ini secara penuh, walaupun TMII sedang dalam proses revitalisasi atau masih ditutup. Itu komitmen dari PT TWC,” jelas Sodiq kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
 
Ia menjelaskan jumlah karyawan Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur sebanyak 700 orang yang terdiri dari 460-an karyawan tetap. Sisanya terdapat karyawan PKWT, kontrak dan harian.
 
Lebih lanjut, Sodiq menerangkan fokus perusahaan saat ini menjalankan penugasan dari Kemensetneg sebaik mungkin.
 
“Kita berusaha apa yang kita terima ini kita optimalkan. Bahwa kita diberikan kewajiban misalnya, mengelola karyawan yang ada, kan apa adanya kita terima, makanya kan kita tidak mengurangi gaji, kita tetap bayar penuh gaji, tidak ada PHK,” jelas Nur Sodiq.

Menurut dia, meski TMII sedang dalam proses revitalisasi sejak Januari 2022, karyawan TMII yang sebelumnya dalam naungan Yayasan Harapan Kita tetap mendapatkan gaji penuh sebagai bentuk itikad baik TWC.
 
Untuk diketahui, TMII merupakan wisata edukasi yang telah berdiri sejak tahun 1974 ini dikelola Yayasan Harapan Kita yang terafiliasi dengan keluarga Cendana berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

Kemudian pada tahun 2021 pengelolaannya meliputi seluruh aset diambil alih oleh negara dalam hal ini Kemensetneg setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021.
 
Kemudian pada Juli 2021, Kemensetneg mengalihkan pengelolaannya kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) yang merupakan perusahaan di bawah naungan Kementerian BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan destinasi wisata.

Sebelumnya diberitakan, pensiunan karyawan Taman Mini Indonesia Indah menuntut pesangon ke pengelola baru, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko.

Baca juga: Kementerian PUPR: Taman Mini siap digunakan untuk G20 pada Oktober
Baca juga: PT PP rampungkan revitalisasi TMII untuk mendukung gelaran KTT G20
Baca juga: Menteri PUPR: Renovasi TMII tuntas akhir Juli 2022

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022