"Sosialisasi melalui kegiatan pengabdian ini berlokasi di Kabupaten Merangin tepatnya di Kecamatan Pamenang Barat dan kegiatan dilaksanakan di kantor camat setempat yang dihadiri para warga dan perangkat desa dan kecamatan," kata Ketua Tim Dr Hafrida SH MH, Sabtu.
Pengabdian itu dihadiri para kades dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Pamenang Barat. Pengabdian pada masyarakat ini mengambil tema "Sosialisasi Tentang Kerugian Negara Menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini yang diketuai oleh Dr Hafrida, SH MH, dengan anggota tim Dr Helmi SH MH, Yulia Monit SH MH, Mohamad Rafik MH M FIL I dan Aga Anum Prayudhi, SH MKn.
Tim menyampaikan materi tentang definisi kerugian negara yang termasuk dalam tindak pidana korupsi, pengaturan tentang kerugian negara dan sanksi pidananya sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para peserta pada kegiatan pengabdian pada masyarakat ini, yang terdiri dari kades maupun perangkat desa yang ada di wilayah Kecamatan Pamenang Barat perlu mendapatkan materi ini, dengan tujuan sebagai upaya pencegahan agar tidak melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi, salah satunya dengan menimbulkan kerugian negara dalam menjalankan tugas sebagai kades maupun perangkat desa.
Hafrida mengatakan respon dan tanggapan dari para peserta terhadap kegiatan ini sangat baik, karena peserta sangat antusias dalam mengikuti materi yang disampaikan oleh tim pengabdian pada masyarakat, baik dilakukan dengan cara diskusi maupun dengan mengajukan pertanyaan berkaitan dengan materi yang di sampaikan atau permasalahan hukum lainnya pada sesi tanya jawab.
Dengan diadakan nya sosialisasi ini di harapkan terjadinya peningkatan pengetahuan dan pemahaman pada para kepala desa dan perangkat desa tentang tindak pidana korupsi khususnya berkaitan dengan kerugian negara.
"Kegiatan ini selain sebagai bentuk pengabdian universitas kepada masyarakat juga untuk mencerdaskan masyarakat khususnya terkait produk hukum," kata Hafrida.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022