Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin menyatakan istri dan anak Lukas Enembe memang diperbolehkan secara hukum menolak menjadi saksi. Namun, bukan berarti tidak mau menghadiri panggilan.
Baca juga: Aktivis imbau pemuda Papua bijaksana menyikapi kasus Lukas Enembe
"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, bukan berarti mangkir tidak mau hadir karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," kata dia.
KPK merespons perihal istri dan anak Lukas Enembe yang memberikan surat penolakan menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," ucap dia.
Baca juga: Tokoh pemuda tegaskan Lukas Enembe bukan kepala suku besar di Papua
Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap istri dan anak Lukas Enembe tersebut juga untuk tersangka yang lain.
"Maka kami berharap yang bersangkutan koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud," ucap dia.
Baca juga: Akademisi ingatkan penanganan kasus Lukas Enembe harus hati-hati
Menurut dia, jika keduanya tidak tahu menahu terkait kasus tersebut maka dipersilakan menyampaikan langsung di hadapan penyidik, bukan oleh pihak lain.
"Dengan sikap kooperatif ini maka proses penegakan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," tuturnya.
Baca juga: KPK sebut pemblokiran rekening istri Lukas Enembe bukan karena mangkir
Sebelumnya, tim hukum dan advokasi Gubernur Papua yang bertindak sebagai kuasa hukum dari istri dan anak Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi.
Menurut Petrus Bala Pattyona selaku anggota tim hukum, secara yuridis bahwa keduanya merupakan istri dan anak Lukas Enembe sehingga dapat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi karena undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU Nomor 31/999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, istri dan anak Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan penyidik KPK tanpa mengonfirmasi untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022