• Beranda
  • Berita
  • Perluasan TPA Burangkeng Bekasi terkendala administrasi ganti lahan

Perluasan TPA Burangkeng Bekasi terkendala administrasi ganti lahan

10 Oktober 2022 17:45 WIB
Perluasan TPA Burangkeng Bekasi terkendala administrasi ganti lahan
Sejumlah alat berat dikerahkan untuk mengangkut sampah yang longsor di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan rencana perluasan area Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng, Kecamatan Setu, terus berjalan meski saat ini terkendala administrasi penggantian lahan warga.

Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid di Cikarang, Senin, menyatakan pihaknya berkomitmen penuh menanggapi status darurat sampah akibat kelebihan kapasitas TPAS Burangkeng.

Dia mengatakan rencana penambahan area TPAS Burangkeng seluas 2,1 hektare itu sebenarnya sudah disetujui oleh 17 warga pemilik bidang lahan.

"Kami sudah sosialisasi dan beri tahu masyarakat. Alhamdulillah, mereka tidak keberatan. Bahkan mereka bilang kalau SK ketetapan lahan sudah diterbitkan, silakan dipakai dulu, bayar belakangan tidak apa-apa," katanya.

Baca juga: Perluasan TPA Burangkeng terkendala proyek Tol Japek II

Baca juga: Warga Burangkeng Bekasi minta perbaikan tata kelola sampah


Pihaknya justru menyayangkan surat keputusan penetapan pembebasan dan perluasan TPAS Burangkeng yang hingga kini belum juga diterbitkan perangkat daerah terkait yakni Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi.

Padahal ia menilai perluasan lahan tersebut bersifat sangat mendesak sebagai tindak lanjut penanganan darurat sampah di Kabupaten Bekasi.

"Masalahnya SK penetapan pembebasan dan perluasan TPA belum juga turun. Sehingga kami belum bisa melakukan perluasan. Karena ini sangat urgensi sekali agar rencana dan program pengolahan sampah di Burangkeng bisa segera dilakukan," ucapnya.

Hamid mengakui rencana perluasan area TPAS Burangkeng merupakan hasil kajian yang dilakukan sejak tahun 2019 dan diperkuat kondisi lahan yang dinyatakan telah kelebihan kapasitas pada tahun 2020.

"Kajian yang kami lakukan tahun 2019, TPA Burangkeng seharusnya sudah tidak bisa lagi menampung sampah. Kajian ini sudah kami sampaikan kepada pimpinan dan dinas lain," katanya.

Saat ini lahan seluas 9,5 hektare itu telah dipenuhi gunungan sampah. Meski telah disampaikan sejak dua tahun lalu, rencana perluasan TPA Burangkeng masih belum terealisasi. Bahkan sejak beberapa hari lalu sampah-sampah itu mengalami longsor.*

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana memperluas TPA Burangkeng

Baca juga: Pemulung di TPA Burangkeng Bekasi jalani tes COVID-19

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022