PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur untuk menangani permasalahan aset tanah yang menjadi miliknya, di antaranya terkait pendaftaran atau pensertifikatan tanah dan lainnya.Perjanjian kerja sama ini bertujuan sebagai landasan penanganan permasalahan aset KAI.
Kerja sama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan Vice President PT KAI Daops 7 Madiun Hendra Wahyono bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Jonahar, di Aula Reforma Agraria Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Senin.
"Perjanjian kerja sama ini bertujuan sebagai landasan penanganan permasalahan aset KAI, misalnya dalam hal pendaftaran ataupun pensertifikatan, khususnya di wilayah Daops 7 Madiun," ujar Hendra Wahyono dalam keterangan tertulisnya, di Madiun.
Selain itu, kerja sama tersebut juga merupakan bagian dari upaya pengamanan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI, serta memperkuat pengamanan aset KAI dengan dukungan penuh dari pemerintah, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur.
"Di samping itu, PKS ini juga kerja sama dalam peningkatan kompetensi SDM PT KAI dalam penyelesaian masalah tanah aset PT KAI," kata dia pula.
Hendra menjelaskan, permasalahan aset PT KAI di wilayah Daops 7 Madiun, di antaranya karena pendudukan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak dalam kurun waktu yang lama. Bahkan terdapat pihak yang berkeinginan dan berupaya untuk menguasai aset tersebut dengan berbagai cara.
Guna mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian, sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.
"Khusus wilayah kerja Daops 7 Madiun, saat ini aset yang tersertifikasi mencapai 9.789.986 meter persegi, atau baru 60 persen dari total aset sebesar 16.273.506 meter persegi," kata Hendra.
Pihaknya berharap dengan adanya PKS dengan Kanwil BPN Jatim, maka dapat terus memberikan dukungan terhadap program pensertifikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan baik.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Jonahar mengatakan program sertifikasi hak atas tanah dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum subjek dan objek atas tanah dalam rangka pengamanan aset serta meminimalkan terjadinya sengketa atau permasalahan kepemilikan aset, termasuk aset KAI.
"Adapun tahun 2022 ini, merupakan puncak kegiatan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Targetnya seluruh aset kementerian dan lembaga milik negara dapat tersertifikasi," kata Jonahar.
Selain penertiban dan pensertifikatan aset, KAI juga bekerja sama dengan Arsip Nasional Belanda untuk mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI. Dokumen tersebut penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu.
Dengan adanya kolaborasi dan ditandatanganinya PKS tersebut, maka semakin memperkuat KAI jika terjadi sengketa dengan pihak-pihak yang mengklaim aset KAI, misal dari aliansi, forum, ataupun paguyuban yang ingin menguasai aset KAI.
"PKS ini juga merupakan dukungan dari BPN terhadap program pensertifikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan baik," kata Hendra.
Baca juga: KAI Daop Madiun mempercepat waktu perjalanan empat KA jarak jauh
Baca juga: Daop 7 serahkan bantuan Rp550 juta ke kelompok budi daya ikan Nganjuk
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022