• Beranda
  • Berita
  • Regsosek untuk integrasi Program Perlindungan Sosial

Regsosek untuk integrasi Program Perlindungan Sosial

11 Oktober 2022 09:53 WIB
Regsosek untuk integrasi Program Perlindungan Sosial
Pendataan masyarakat oleh petugas. (ANTARA/HO-BPS)
Program dan kebijakan pengentasan kemiskinan telah diterapkan, tetapi belum juga menuai hasil sesuai harapan. Salah satu penyebabnya adalah basis data yang masih perlu perbaikan.

Setiap kementerian lembaga menelurkan program kegiatan yang berbeda menggunakan basis data yang dikelola secara terpisah. Mekanisme pemutakhiran data dijalankan tanpa kontrol kualitas yang jelas, sehingga masih ditemukan data yang tidak update atau diperbarui.

Penyaluran bantuan sosial kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Masih ditemukan exclusion dan inclusion error pada basis data sasaran. Ada kelompok sasaran yang tidak mendapatkan bantuan, atau kelompok kaya yang masih tercantum pada basis data sasaran.

Untuk itu, pemerintah menginisiasi reformasi sistem perlindungan sosial, yang dimulai melalui Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Pendataan awal Regsosek dilaksanakan untuk menghasilkan basis data seluruh penduduk yang terhubung dengan data induk kependudukan dan basis data lainnya. Harapannya, data Regsosek dapat digunakan untuk integrasi program perlindungan sosial.

Selain itu, data regsosek dapat menjembatani koordinasi dan bagi pakai data lintas Instansi dan lintas daerah.

Data Regsosek sesuai rancangan akan terhubung dengan basis data di berbagai institusi, seperti data Administrasi Kependudukan (Adminduk), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), data ketenagakerjaan, data unit usaha, serta basis data sektor lainnya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono, menyatakan BPS mendapatkan amanat untuk melaksanakan Pendataan Awal Regsosek pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022.


Pendataan Indonesia

Rancangan kegiatan Regsosek sudah dirintis oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sejak tahun 2020 yang dimulai dengan pengembangan konsep basis data dan mekanisme pendataan, dan pada 2021 Bappenas telah melakukan uji coba di 95 desa/kelurahan.

Pendataan Awal Regsosek akan dilakukan dari pintu ke pintu pada seluruh keluarga di Indonesia. Termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil, barak militer, pesantren atau sekolah berasrama, rumah sakit, panti sosial, lembaga pemasyarakatan, serta kelompok marjinal lainnya.

“Kegiatan ini melibatkan tidak kurang dari 400 ribu petugas lapangan, yang semuanya dilatih oleh BPS untuk menjamin kualitas petugas dan prosedur pendataan,” kata Margo.

BPS akan memadukan sistem konvensional dan teknologi informasi pada Pendataan Awal Regsosek ini. Wawancara keluarga menggunakan kuesioner kertas atau Paper and Pencil Personal Interviewing (PAPI) dipadukan dengan geotagging lokasi bangunan tempat tinggal bagi seluruh penduduk.

Petugas lapangan akan melakukan geotagging lokasi bangunan tempat tinggal keluarga responden menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPS.

Hasil Pendataan Awal Regsosek yang dilaksanakan pada tahun 2022, akan diproses untuk pemeringkatan tingkat kesejahteraan keluarga. Hasilnya, diverifikasi melalui mekanisme Forum Konsultasi Publik (FKP) yang akan dilaksanakan pada tahun 2023. FKP akan melibatkan aparat desa/kelurahan, Pengurus RT/RW, serta tokoh masyarakat.

Hasil akhir dari Pendataan Awal Regsosek dan FKP berupa basis data yang akan dimutakhirkan secara berkala serta bisa dibagipakai oleh semua institusi, baik pada level nasional maupun daerah.

Pemutakhiran secara berkelanjutan direncanakan melalui stabilitas sistem pada Pusat Data Nasional (PDN). Harapannya, pemantauan kualitas dan monitoing evaluasi dapat dilakukan secara terintegrasi. Dengan demikian, akurasi data bisa tetap terjaga secara berkelanjutan.

Keterhubungan Regsosek dengan berbagai basis data ini akan menciptakan sistem Regsosek yang berinteroperabilitas dan berfaedah tinggi. Interoperabilitas adalah kemampuan dari dua atau lebih sistem atau komponen untuk berbagi pakai data/ informasi.  Dengan demikian, keterlibatan lintas instansi perlu dirintis sejak tahap perencanaan pendataan.

Kolaborasi Lintas Institusi

Menjelang pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek, telah dilakukan koordinasi dan kolaborasi oleh BPS dengan seluruh stakeholder, baik pada tingkat nasional maupun daerah.

Dukungan kegiatan telah disampaikan berbagai kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan banyak lagi.

Menurut Kepala BPS, Margo Yuwono,  koordinasi lintas institusi ini akan menjadi jembatan yang memudahkan BPS untuk pendataan awal dan nantinya dalam memutakhirkan basis data sasaran perlindungan dan bantuan sosial.

Koordinasi di daerah juga dilakukan dalam rangka pengawalan oleh pihak TNI atau POLRI, untuk memastikan pelaksanaan pendataan lapangan berjalan tertib dan lancar.

Margo menambahkan, beban petugas lapangan akan menjadi ringan apabila iringan langkahnya mendapat dukungan semua pihak dan bisa diterima dengan baik di tengah masyarakat.

Sementara itu, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan bahwa Regsosek sejalan dengan upaya mempertajam reformasi sistem perlindungan sosial menjadi lebih tepat sasaran.

“Upaya ini perlu diperkuat, disatu-padukan, disempurnakan, terutama agar benar-benar efektif mencapai tujuannya, mencapai sasarannya, agar kita bisa mengurangi exclusion dan inclusion error,” ujar Suharso Monoarfa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga menambahkan bahwa keterlibatan aktif pemerintah desa dalam memperbarui data kependudukan dan mengklasifikasi berdasarkan status dapat meningkatkan akurasi penyaluran perlindungan sosial. “Posisi terpenting yang melakukan pendataan itu adalah dari desa,” kata Tito.

Sedangkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa data merupakan kebutuhan dasar atau awal dari pengelolaan keuangan negara.

Untuk itu, ia sangat mendukung Pendataan Awal Regsosek yang akan dilaksanakan oleh BPS mulai pertengahan Oktober ini.

“Jadi kita membutuhkan data Regsosek, karena ini diharapkan akan menjadi bahan baku utama dan lengkap di dalam membuat, pertama, memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat kita, dan kemudian membuat berbagai respons kebijakan dan program untuk menuju masyarakat yang adil makmur,” kata Menkeu.

Maka, melalui Regsosek semua berharap integrasi program perlindungan sosial di Indonesia segera terwujud.

 

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022