Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan hasil investigasi tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Selasa.Ada 9 bab, dari latar belakang sampai dengan penutup
"Tadi kami menyampaikan hasil investigasi kami. Ada 9 bab, dari latar belakang sampai dengan penutup. Dirasa oleh tim TGIPF sebagai laporan yang komprehensif," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Selasa.
LPSK juga menyampaikan tentang hasil temuan, seperti kondisi stadion, kronologi, korban, dan masalah lainnya. Namun, ia enggan mengungkap lebih jauh soal hasil investigasi tersebut. Edwin mengatakan LPSK akan menyampaikan hasil investigasi kepada publik pada Kamis (13/10).
"Hari Kamis pagi mungkin," tambahnya.
Baca juga: TGIPF sebut penggunaan gas air mata kedaluwarsa adalah pelanggaran
Selain LPSK, TGIPF Tragedi Kanjuruhan juga meminta keterangan dan masukan dari Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI), dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
TGIPF telah menemui sebagian besar pihak yang terlibat dalam pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10).
Tim yang diketuai langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD itu terus bekerja untuk memenuhi ekspektasi publik hingga menghasilkan pencarian fakta secara menyeluruh atas tragedi yang menewaskan ratusan suporter.
Baca juga: TGIPF sebut ada pihak atur laga Arema vs Persebaya digelar malam hari
Baca juga: TGIPF kantongi barang bukti tragedi Kanjuruhan
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022