• Beranda
  • Berita
  • Kemenkumham sosialisasikan RKUHP pada mahasiswa USU

Kemenkumham sosialisasikan RKUHP pada mahasiswa USU

13 Oktober 2022 15:03 WIB
Kemenkumham sosialisasikan RKUHP pada mahasiswa USU
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyosialisasikan RKUHP di Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/10/2022). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyosialisasikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

"Mahasiswa merupakan agen perubahan yang dapat menggerakkan perubahan untuk menuju tatanan kehidupan yang lebih baik," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Medan, Sumatera Utara, Kamis.

Sosialisasi RKUHP tersebut merupakan agenda Kemenkumham bertajuk "Kumham Goes to Campus" dengan sasaran utama para mahasiswa dan civitas academica USU.

Wamenkumham mengatakan dipilihnya mahasiswa sebagai target audiens juga dikarenakan kelompok tersebut merupakan elemen bangsa yang kritis, dan idealis serta aspirasinya perlu didengarkan.

Di hadapan mahasiswa, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menyampaikan 14 pasal krusial.

Pasal-pasal tersebut yakni living law atau pidana adat Pasal 2 dan 601, pidana mati Pasal 67 dan 100, penghinaan presiden Pasal 218, tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang Pasal 252.

Berikutnya, penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin, membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih Pasal 277.

Selanjutnya, tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan Pasal 280, penghapusan tindak pidana advokat curang, tindak pidana terhadap agama/penodaan agama Pasal 302, tindak pidana penganiayaan hewan Pasal 340 Ayat (1).

Tindak pidana mempertunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak yang diatur Pasal 412, gelandangan sebagai tindak pidana Pasal 429, Pasal 467 tentang aborsi, tindak pidana perzinaan Pasal 415, kohabitasi Pasal 416 dan perkosaan dalam perkawinan Pasal 477.

Kegiatan "Kumham Goes to Campus" sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta kepada seluruh tim penyusun RKUHP untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kesepahaman atas 14 pasal krusial, serta menghimpun pendapat, masukan atau aspirasi dari masyarakat terhadap draf final RKUHP.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022