"Dari 22 tersangka tersebut, ada yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sebanyak 16 tersangka, tiga tersangka masih ditahan dan tiga tersangka lain tidak ditahan karena ada yang masih dalam proses penyidikan maupun penyelidikan," kata Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi saat konferensi pers kasus pertambangan ilegal periode 1 Januari hingga 9 Oktober 2022 di Kompi IV Yon A Brimobda Jateng di Kabupaten Pati, Kamis.
Kapolda juga menyebutkan ada empat terlapor yang kasusnya masih dalam penyelidikan.
Puluhan barang bukti yang diamankan, di antaranya 26 unit ekskavator, 43 unit dump truk, serta uang sebesar Rp36 juta. Sebagian barang bukti ada yang masih di polres jajaran karena pengungkapan kasus tersebut ada yang berasal dari Polres Pati, Magelang, Klaten, Grobogan, Sragen, Jepara, Banjarnegara, beberapa polres lainnya.
Sebanyak 23 kasus pertambangan ilegal yang diungkap jajaran Polda Jateng selama Januari-Oktober 2022 tersebut meliputi kasus tanah uruk sebanyak 13 kasus dan penambangan pasir serta batu sebanyak 10 kasus. Sedangkan estimasi kerugian negara akibat pertambangan ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp7,2 miliar.
Kapolda menegaskan bahwa lingkungan hidup menjadi perhatian dari pemerintah karena dampaknya cukup besar bagi generasi yang akan datang.
Untuk itulah, jajaran Polda Jateng berkomitmen melakukan operasi dengan membentuk Satgas Bumi untuk melakukan penegakan hukum penambangan tanpa izin di wilayah hukum setempat.
Mengenai kasus penambangan ilegal itu, Kapolda menambahkan ada yang melakukan penambangan tidak sesuai titik koordinat, melakukan penambangan tanpa izin atau tidak memiliki izin lengkap, penataan lahan namun melakukan penambangan, serta izin tahap eksplorasi tetapi melakukan operasi.
"Para pelaku melakukan penambangan tanpa izin demi mencari keuntungan dengan melakukan penjualan bahan galiannya. Penindakan ini tentunya menjadi pemicu masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran hukum yang berdampak lingkungan," ujarnya.
Kapolda menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum karena penambangan ilegal berdampak terhadap lingkungan untuk jangka panjang.
Para pelaku penambangan ilegal dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022