• Beranda
  • Berita
  • Wamenkumham: Dialog publik RKUHP jadi bahan masukan ke DPR

Wamenkumham: Dialog publik RKUHP jadi bahan masukan ke DPR

13 Oktober 2022 20:09 WIB
Wamenkumham: Dialog publik RKUHP jadi bahan masukan ke DPR
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Edward Omar Sharif Hiariej diwawancarai awak media di Medan, Kamis (13/10/2022). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hasil dialog publik tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan menjadi bahan masukan ke DPR pada masa sidang berikutnya.

"Hari ini kami mendapatkan masukan-masukan yang konstruktif terkait RKUHP dan dipertimbangkan masuk ke dalam penjelasan RKUHP," kata Edward Omar Sharif pada kegiatan "Kumham Goes to Campus" di Universitas Sumatera Utara, Medan, Kamis.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu mengatakan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan instruksi langsung dari kepala negara pada rapat terbatas 2 Agustus 2022.

Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo ingin jajaran di pemerintahan melakukan dialog publik secara masif.

Pada kesempatan itu, Prof. Eddy, sapaan akrabnya, menyebutkan 14 pasal krusial dalam RKUHP akan terus dibahas, termasuk menerima masukan-masukan dari berbagai pihak. Salah satu masukan yang cukup signifikan adalah dari Dewan Pers.

Ia mengatakan pemerintah juga akan memberikan penjelasan secara detail dan ketat agar tidak terjadi kriminalisasi dari pasal-pasal yang termuat dalam RKUHP tersebut

"Kita sudah jawab bagaimana mencegah kriminalisasi, itu akan diberi penjelasan yang ketat dalam RKUHP itu sendiri supaya tidak multi-interpretasi oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Mengenai tantangan dari RKUHP itu, Prof. Eddy menyampaikan pemerintah memiliki win-win solution. Sebagai contoh, soal pidana mati yang diatur dalam RKUHP tidak lagi dijadikan sebagai pidana pokok melainkan pidana selektif atau khusus.

Hal tersebut akan diterapkan secara alternatif. Artinya, pidana mati ditambah dengan pidana percobaan kurungan penjara selama 10 tahun. "Hal tersebut merupakan bagian dari masukan oleh publik," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022