Gajah sumatra ditemukan mati di Aceh Timur

15 Oktober 2022 16:16 WIB
Gajah sumatra ditemukan mati di Aceh Timur
Ilustrasi - Polisi menunjukkan gajah mati di aliran sungai di kawasan hutan Rabung Lima, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. ANTARA/HO-Humas Polsek Serbajadi/am.

gajah mati tersebut berkelamin betina

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyatakan satu individu gajah sumatra (elephas maximus sumatramus) ditemukan mati di pedalaman Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan gajah mati tersebut ditemukan di wilayah Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

"Gajah mati tersebut berkelamin betina. Bangkai satwa dilindungi tersebut ditemukan Jumat (14/10) malam. Tim BKSDA saat ini sedang melakukan nekropsi terhadap bangkai gajah tersebut," kata Agus Arianto.

Kematian gajah di Aceh Timur juga terjadi akhir April 2022. Satu individu gajah jantan ditemukan mati di aliran sungai di kawasan hutan Rabung Lima, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron.

Baca juga: BKSDA: Satu gajah sumatera ditemukan mati di Aceh Tenggara
Baca juga: Gajah hamil ditemukan mati di Bengkalis

Berdasarkan hasil nekropsi atau bedah bangkai, gajah tersebut berkelamin jantan dengan usia sekitar satu tahun, Kematian gajah akibat infeksi di kaki kiri bekas jeratan.

Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu juga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

"Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus Arianto.

Baca juga: BKSDA Jambi cari tahu penyebab kematian gajah jantan

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022