PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus berupaya memperkuat fitur-fitur andalan maupun fitur baru yang ada di dalam Super App BNI Mobile Banking guna terus memberi kemudahan setiap transaksi kepada nasabah.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo melalui keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, menyampaikan perseroan terus mendorong berbagai promo agar nasabah tertarik menggunakan berbagai fitur yang membantu berbagai kebutuhan transaksi sehari-hari.
"Kami sangat berterima kasih terhadap kepercayaan yang telah diberikan kepada BNI. Tentunya kami terus mengembangkan BNI Mobile Banking untuk dapat menjawab berbagai kebutuhan nasabah dengan cepat mudah dan tentunya aman,” kata Okki.
Dia melanjutkan pihaknya telah mengintegrasikan BNI Mobile Banking dengan berbagai layanan yang memberikan nilai tambah seperti pembayaran pendidikan, listrik, telco, e-wallet, hingga voucher streaming dan games.
"Kami menargetkan promo – promo yang lebih masif dan personalized untuk meningkatkan frekuensi transaksi per user. Bahkan, untuk nasabah non-user dan dormant user, kami memberikan insentif kepada user untuk bertransaksi. Salah satu campaign kami bernama 'CLBK', yaitu Customer Lama Bertransaksi Kembali,” kata Okki.
Lebih lanjut, BNI juga telah bersinergi dengan para regulator dalam menerapkan perlindungan konsumen dan meningkatkan literasi dalam perlindungan data konsumen.
"Keamanan itu tidak hanya dari pelaku jasa keuangan saja, tetapi paling utama dari pemilik data sendiri dalam menjaganya. Maka end user sebagai pemilik data adalah setiap orang yang menggunakan produk sehingga literasi harus ditingkatkan seiring kenaikan inklusi,” ujar Okki.
Dalam rangka memberikan perlindungan bagi nasabah, pihaknya telah menyediakan pusat pengaduan melalui BNI Contact Center (BCC) yang beroperasi 24 jam selama satu minggu melalui telepon BNI Call 1500046, melalui email bnicall@bni.co.id, atau kantor cabang BNI terdekat.
Pihaknya juga telah menjalankan fungsi fraud detection yang berfungsi mendeteksi aktivitas fraud secara real time.
Tidak hanya itu, BNI juga telah mengikuti aturan Bye Laws dari Bank Indonesia (BI) yang merupakan pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah apabila terjadi indikasi tindak pidana.
Tujuan Bye Laws adalah agar uang hasil kejahatan dapat segera diblokir dan dikembalikan ke nasabah.
"Kami berharap nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan termasuk MPIN dan OTP transaksi dan tidak memberikannya kepada siapapun, termasuk orang yang mengaku dari pihak bank yang meminta nasabah untuk mengakses link dari email, sms dan chat untuk mengisi data-data pribadi, jangan dilanjutkan atau klik karena BNI tidak pernah meminta nasabah untuk mengisi data-data pribadi melalui sarana apapun," kata Okki.
Sebagai informasi, jumlah user BNI Mobile Banking hingga Agustus 2022 mencapai lebih dari 12,5 juta atau naik 30 persen yoy, yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri.
Adapun, jumlah transaksi telah mencapai 370 juta dengan nilai volume transaksi telah menyentuh Rp496 triliun atau naik 85 persen yoy.
Baca juga: BNIDirect sukses jadi "seamless financial platform"
Baca juga: BNI terus dorong perdagangan dan investasi di tingkat global
Baca juga: BNI perluas sinergi dengan gandeng Bank Papua
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022