"Hari ini penyidik fokus melakukan rekonstruksi untuk tiga tersangka, yakni WS, BS, dan H terkait Pasal 359 dan 360 KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Irjen Dedi mengatakan rekonstruksi menghadirkan 54 orang saksi dan pemeran pengganti.
"Ada 30 adegan yang dilaksanakan di rekonstruksi," ujar dia.
Baca juga: Korban meninggal dunia tragedi Kanjuruhan bertambah jadi 133 orang
Baca juga: Polda Jatim jadwalkan ulang pemeriksaan Iwan Bule dan Iwan Budianto
Rekonstruksi hari ini, kata Dedi, merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Selain menjawab pertanyaan TGIPF, rekonstruksi ini untuk menjaga penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.
"Tujuannya peran tersangka dari tiga orang itu dilihat jaksa. Apa yang belum jelas menjadi lebih jelas," ujarnya.
Menurut dia, secara teknis rekonstruksi ini ada berita acara, lalu masuk berkas yang nantinya akan diserahkan ke jaksa dan peneliti.
Nantinya jaksa meneliti berkas perkara yang diajukan penyidik dan bila sudah P21 akan segera tahap 2 lalu persidangan, katanya.
"Rekonstruksi ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini dituntaskan transparan dan akuntabel," kata dia.
Pewarta: Abdul Hakim/Willy Irawan
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022