• Beranda
  • Berita
  • Mendes PDTT: Teknologi tepat guna tingkatkan produktivitas desa

Mendes PDTT: Teknologi tepat guna tingkatkan produktivitas desa

19 Oktober 2022 20:42 WIB
Mendes PDTT: Teknologi tepat guna tingkatkan produktivitas desa
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada kegiatan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara ke XXIII di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Kemendes PDTT.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan teknologi tepat guna menjadi variabel penting bagi peningkatan produktivitas warga desa.

"Dana desa juga telah dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk teknologi tepat guna," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut ia sampaikan pada kegiatan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara ke XXIII di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dalam arah kebijakan pembangunan desa, sambung dia, pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna merupakan pencapaian tujuan SDGs desa kesembilan yaitu infrastruktur dan inovasi sesuai kebutuhan.

Gus Halim, sapaan akrabnya, menyebutkan sejak 2015 hingga 2022 jumlah peralatan teknologi tepat guna di desa untuk bidang pertanian yakni 909.900 alat, peternakan 653.908 alat, dan perikanan 450.466 alat.

Dengan adanya teknologi tepat guna tersebut, desa-desa melaporkan telah berhasil meningkatkan produktivitas sektor ekonomi pertanian, perikanan dan peternakan.

Baca juga: Kemendes PDTT: Teknologi tepat guna jadikan desa lebih optimistis

Baca juga: Mendes: Teknologi tepat guna bangkitkan kesejahteraan masyarakat desa


"Teknologi tepat guna menjadi variabel penting bagi peningkatan produktivitas warga desa," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa teknologi tepat guna harus dimanfaatkan oleh kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan. Termasuk pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Selain itu, pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna harus dipertimbangkan ketika pemerintah desa menetapkan program prioritas dalam musyawarah desa.

Pembangunan kawasan pedesaan salah satunya harus ditempuh dengan pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna. Hal ini sesuai Pasal 83 Ayat 3, kata Gus Halim

Untuk diketahui, sejak 1999 Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara diselenggarakan secara rutin setiap tahun. Kegiatan ini menampilkan teknologi tepat guna dari desa terbaik pada masing-masing provinsi.

Kegiatan ini diikuti oleh 52 inventor yang terdiri dari inovasi teknologi tepat guna dengan peserta sebanyak 20 inovator, teknologi tepat guna unggulan 19 peserta, dan pos pelayanan teknologi tepat guna (posyantek) desa berprestasi sebanyak 13 posyantek.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022