Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti arahan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI terkait dengan penghentian sementara peredaran obat penurun panas sirop.seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Nikensari Koesrindartia, menjelaskan jajarannya mengikuti arahan kementerian kesehatan seperti tertuang dalam surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022.
"Sampai saat ini, kami melakukan sesuai arahan Kementerian Kesehatan," kata Nikensari di Jakarta, Kamis.
Dijelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nikensari menambahkan terkait pemeriksaan toksikologi Acute Kidney Injury (AKI) terhadap parasetamol sirop masih menunggu arahan dari BPOM.
"Obat jenis apa, sediaan apa, dan langkah tindakannya," ujar Nikensari.
Lebih lanjut, dia juga mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.
Selain itu, sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan bahwa perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu.
"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.
Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang tercemar etilen glikol (EG).
Baca juga: Dinkes minta puskesmas hentikan pemberian obat parasetamol sirup
Baca juga: Wamenkes: Penjualan obat sirup dihentikan sementara selama investigasi
Baca juga: IDAI klarifikasi narasi stop penggunaan obat paracetamol
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022