• Beranda
  • Berita
  • Pejabat Badan Otorita diminta koordinasi dengan daerah asal IKN

Pejabat Badan Otorita diminta koordinasi dengan daerah asal IKN

21 Oktober 2022 13:38 WIB
Pejabat Badan Otorita diminta koordinasi dengan daerah asal IKN
Kawasan titik nol IKN Indonesia baru bernama Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA/Bagus Purwa

Masyarakat lokal jangan sampai tersingkirkan terkait dengan pemindahan IKN.

Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa ​menyatakan p​​​​​ejabat Badan Otorita IKN Nusantara harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan daerah asal IKN dalam pemindahan dan pembangunan ibu kota baru pada dua daerah di Kalimantan Timur.

"Pejabat Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara agar bisa saling koordinasi dan komunikasi terkait dengan ibu kota baru," kata Hamdam Pongrewa di Penajam, Jumat.

Koordinasi dan komunikasi, kata dia, harus dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai daerah asal IKN Nusantara.
 
Hamdam Pongrewa juga meminta pejabat Badan IKN Nusantara melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan di wilayah IKN Nusantara.
 
Dengan berkoordinasi dan berkomunikasi secara berkesinambungan, lanjut dia, dapat saling mengisi dan melengkapi kebutuhan pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara.
 
Agar program pemindahan dan pembangunan IKN sejalan dengan harapan masyarakat lokal, dia mengingatkan kepada pejabat Badan Otorita IKN Nusantara untuk melibatkan tokoh adat Paser dan Kutai.
 
Hamdam berpendapat bahwa pelibatan itu dapat mempermudah koordinasi menyangkut pemindahan dan pembangunan IKN.
 
Koordinasi dan komunikasi secara berkesinambungan serta melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat asal IKN Nusantara, menurut dia, dapat meminimalisasi potensi konflik yang mungkin terjadi.
 
Dengan harapan, lanjut dia, pemindahan dan pembangunan IKN tidak ada ketersinggungan jika ada sinergitas dengan kebijakan daerah dan masyarakat lokal.
 
Diharapkan pula bahwa IKN sesuai dengan gambaran yang dibutuhkan masyarakat, serta tidak timbulkan permasalahan yang mungkin terjadi ke depan.
 
"Masyarakat lokal jangan sampai tersingkirkan. Pemindahan dan pembangunan IKN harus berpihak pada warga lokal," kata Hamdam Pongrewa.

Baca juga: Pengamat: Pemindahan IKN bentuk pemerataan pembangunan
Baca juga: IKN jadi percontohan penataan organisasi di RI

Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022