"Melaksanakan razia dan memberi himbauan terhadap toko obat atau Apotek untuk tidak menjual obat-obatan berbentuk cair atau sirup," kata Kepala Polres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy, melalui keterangan resminya di Ranai, Natuna, Jumat.
Ia menjelaskan hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Murti Utami, pada 18 Oktober 2022.
Baca juga: Dinkes Sleman tidak menyimpan obat sirop penyebab gagal ginjal akut
"Satuan Reskrim, Sat Narkoba, Polsek jajaran bersama Bhabinkamtibmas melakukan razia dan monitoring terhadap apotek atau toko obat untuk tidak menjual obatan yang berbentuk cair atau sirup," katanya.
Ia juga menjelaskan hal itu sampai ada keputusan atau edaran dari Kementerian Kesehatan tentang keamanan penggunaan obat tersebut.
"Razia seluruh apotek atau toko obat di wilayah hukum Polres Natuna guna untuk mencegah secara dini agar tidak menimbulkan korban terhadap anak anak kita wilayah perbatasan ini," katanya.
Ia juga mengatakan kegiatan dilaksanakan Polres Natuna bersama Dinas Kesehatan Pemkab Natuna.
Baca juga: Dokter: Hindari obat sirop, gunakan kompres air hangat jika anak demam
"Secara bersama sama memberi pemahaman dan pengertian serta himbauan agar seluruh toko obat atau Apotek untuk tidak memajang dan menjual obat berbentuk cair atau sirup.
Ia juga mengimbau agar para orangtua menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung dietilen glikol (DEG) maupun etilen glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
"Diketahui sampai 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia, yang diduga akibat menggunakan obat sirup," kata dia.
Baca juga: Dokter: Hindari obat sirop, gunakan kompres air hangat jika anak demam
Ia juga mengungkapkan ada lima merek sirup yang telah ditaarik peredarannya oleh BPOM yaitu.
1. Termorex Sirup*(obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Baca juga: Jakarta Selatan awasi faskes terkait penggunaan obat sirop
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Pewarta: Cherman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022