• Beranda
  • Berita
  • Dewan adat ajak jaga kedamaian Papua jelang KMAN 2022

Dewan adat ajak jaga kedamaian Papua jelang KMAN 2022

22 Oktober 2022 00:09 WIB
Dewan adat ajak jaga kedamaian Papua jelang KMAN 2022
Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre di Papua David Edward Danya. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre di Papua David Edward Danya mengajak semua pihak menjaga keamanan dan kedamaian jelang pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) yang berlangsung pada 24 hingga 30 Oktober 2022.

"Kondisi yang damai diperlukan agar penyelenggaraan Kongres Masyarakat Adat Nusantara dapat berjalan dengan baik dan lancar, tanpa ada gangguan maupun kekhawatiran masyarakat, termasuk para delegasi adat yang datang dari seluruh Indonesia," kata David dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan David terkait keresahan masyarakat atas pengangkatan sepihak Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai kepala suku besar.

Selain itu, adanya upaya kuasa hukum dan keluarga Lukas Enembe yang meminta pemeriksaan kasus dugaan korupsi terhadap Gubernur Papua oleh KPK dilakukan di lapangan terbuka dan sesuai hukum adat.

Menurut David, faktor keamanan menjadi penting jelang kongres yang dilaksanakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di wilayah Adat Tabi, Jayapura, Papua.

Ia juga menyarankan Gubernur Lukas Enembe untuk berani dan jujur menghadapi proses hukum yang dilakukan KPK, jangan sampai adat menjadi "tameng" agar terhindar dari jeratan hukum yang berlaku.

"Kami tidak mengakui pengangkatan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar Papua karena Papua memiliki berbagai adat dan tidak bisa dikukuhkan berdasarkan perwakilan kepala suku saja," katanya menegaskan.

Menurut David, setiap daerah di Papua, termasuk di pesisir pantai, juga memiliki kepala suku dan pemimpin adat (ondoafi) masing-masing sehingga tidak bisa Lukas Enembe mengklaim sepihak sebagai kepala suku besar di tanah Papua.

Sementara mengenai usulan pemeriksaan Lukas Enembe dilakukan di lapangan terbuka disaksikan masyarakat, David menilai hal itu mengada-ada karena pada hukum adat tidak ada yang melakukan pemeriksaan di lapangan dalam hal kasus korupsi seperti yang menjerat Gubernur Lukas Enembe.

"Jika terjerat kasus hukum tersebut, Lukas Enembe harus di proses secara hukum negara sehingga tidak bisa digunakan hukum adat," tegasnya.

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022