• Beranda
  • Berita
  • Propam Polri pindahkan Irjen TM ke Rumah Tahanan Polda Metro

Propam Polri pindahkan Irjen TM ke Rumah Tahanan Polda Metro

24 Oktober 2022 19:47 WIB
Propam Polri pindahkan Irjen TM ke Rumah Tahanan Polda Metro
Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, berikan keterangan di Mako Polda Metro Jaya, Senin (24/10). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro

Penyidik Divisi Propam Polri memindahkan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Irjen Teddy, Hotman Paris Hutapea di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Hotman mengatakan dirinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

Baca juga: Polda Metro tahan Irjen Teddy Minahasa 20 hari

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Baca juga: Polda Metro belum rampungkan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022