• Beranda
  • Berita
  • BP2MI gagalkan penempatan 160 PMI tak sesuai prosedur ke Arab Saudi

BP2MI gagalkan penempatan 160 PMI tak sesuai prosedur ke Arab Saudi

25 Oktober 2022 13:29 WIB
BP2MI gagalkan penempatan 160 PMI tak sesuai prosedur ke Arab Saudi
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (kiri) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran usai konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Selasa (25/10/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah berhasil menggagalkan keberangkatan 160 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan tidak sesuai prosedur atau ilegal ke Arab Saudi.

"Di penampungan tersebut ditemukan 160 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi," kata Kepala BP2MI Benny Rhamndani dalam konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta pada Selasa.

Menurut Benny, pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya penampungan calon PMI nonprosedural di Bekasi, Jawa Barat dan kemudian melakukan penyelamatan calon PMI yang akan ditempatkan ilegal pada 29 September 2022.

Para calon PMI, yang semuanya merupakan perempuan, ditempatkan di balai latihan kerja milik PT Zam Zam Perwita.

Mayoritas calon PMI berasal dari Jawa Barat yaitu sebanyak 103 orang, 19 orang berasal dari Jawa Tengah, 19 orang dari Nusa Tenggara Barat, 9 orang dari Lampung, 8 orang dari Banten dan masing-masing 1 orang dari DKI Jakarta dan Jakarta Timur.

Pihak BP2MI, telah melakukan pemulangan terhadap 37 orang yang dengan sukarela bersedia dipulangkan ke daerah asal saat dilakukan penyelamatan pertama. Sisanya, tidak bersedia mengikuti Tim BP2MI.

Pada 4 Oktober 2022, pihak BP2MI kemudian berhasil menggagalkan keberangkatan 18 calon PMI oleh PT Zam Zam Parwita di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, BP2MI mengamankan 89 calon PMI yang masih berada di BLK perusahaan tersebut untuk dibawa ke tempat penampungan BP2MI.

Saat ini, semua calon PMI tersebut telah dipulangkan ke daerah masing-masing.

Benny mengatakan pada BP2MI telah melimpahkan kasus dugaan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal itu kepada Polres Metro Bekasi Kota pada 30 September 2022. Kasusnya saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

PT Zam Zam Perwita, sebagai terduga pelaku penempatan ilegal, sebelumnya telah dijatuhi sanksi penghentian sementara kegiatan usaha penempatan PMI selama 3 bulan sejak September 2022.

"Jadi di saat perusahaan yang bersangkutan menjalani sanksi tidak boleh beroperasi justru di saat itulah perusahaan melakukan penampungan dan upaya penempatan secara tidak resmi," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran menyampaikan akan mendukung penuh upaya-upaya perlindungan PMI .Secara khusus dia menyoroti berbagai aksi untuk memastikan tidak terjadi penempatan ilegal.

"Di lapangan kita akan selalu berkoordinasi melakukan penanganan awal, membagi tugas terkait dengan upaya tersebut," ujar Fadil Imran.

Baca juga: Pemerintah gagalkan keberangkatan PMI nonprosedural ke Kamboja
Baca juga: Kemnaker gagalkan penempatan 38 PMI nonprosedural ke Timur Tengah

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022