Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya melihat kasus gangguan ginjal akut itu tidak bisa ditangani dengan cara-cara yang biasa, sehingga pemerintah harus memandang kasus itu sebagai masalah krusial dan extra ordinary yang membutuhkan cara-cara penanganan yang luar biasa.
Baca juga: Kemenkes: Gangguan ginjal akut menjurus pada keracunan obat
Baca juga: Kemenkes: 156 obat sirop boleh diresepkan
"Kami sangat mendorong agar pemerintah menetapkan status penanganan kasus ini sebagai kejadian luar biasa," kata Robert.
Ombudsman memandang bahwa lonjakan kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak membutuhkan ketegasan pemerintah untuk menetapkan kasus itu sebagai kejadian luar biasa, terlepas dari pedoman penetapan suatu wabah penyakit menjadi kejadian luar biasa.
Ombudsman meminta pemerintah untuk memahami filosofi kebijakan dan situasi darurat yang terjadi dari regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan.
"Jangan kemudian kita pada satu sisi korban terus berjatuhan, sementara di sisi lain kita terus berpolemik dan berdebat apakah ini sudah tepat untuk dikenakan status penanganan sebagai suatu kejadian yang luar biasa," kata Robert.
Ombudsman berharap dengan penetapan kasus gangguan ginjal akut itu sebagai kejadian luar biasa, timbul pemenuhan standar pelayanan publik, termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Selanjutnya, terbentuk satuan tugas khusus dalam penanganan kasus gangguan ginjal akut, meningkatkan sinergi dan koordinasi antara pemerintahan daerah dengan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien.
Baca juga: Kemenkes: Fomepizole efektif hilangkan zat bahaya gangguan ginjal akut
Baca juga: Dokter: Gangguan ginjal akut berdampak jangka panjang di masa tua
Kemudian, penetapan kejadian luar biasa itu meningkatkan sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus gangguan ginjal akut sampai ke tingkat desa, akses informasi yang tepat, cepat, dan tuntas, serta ketersediaan obat gangguan ginjal akut dan penggunaannya bagi pasien BPJS Kesehatan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pemerintah memastikan obat antidotum Fomepizole injeksi untuk pengobatan pasien gangguan ginjal akut diberikan gratis kepada seluruh pasien.
Indonesia telah mendatangkan Fomepizole dari Singapura dan diuji coba kepada sepuluh dari 11 pasien gangguan ginjal akut di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Hasil uji coba itu memperlihatkan kondisi pasien yang membaik dan sebagian stabil.
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022