• Beranda
  • Berita
  • KPK setor Rp553 juta dari terpidana Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan

KPK setor Rp553 juta dari terpidana Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan

25 Oktober 2022 16:37 WIB
KPK setor Rp553 juta dari terpidana Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan
Arsip foto - Jurnalis mengamati layar proyektor yang menampilkan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (kanan) saat mengikuti sidang daring di KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyetor uang sejumlah Rp553 juta ke kas negara dari pembayaran denda dan uang pengganti terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah selesai menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp553 juta sebagai pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa.

Adapun rincian uang pembayaran itu dari terpidana Abdul Gafur telah lunas membayarkan kewajiban pidana denda sebesar Rp300 juta, terpidana pihak swasta/mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp100 juta dan masih tersisa Rp200 juta.

Kemudian, dari terpidana mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp100 juta dan masih tersisa Rp200 juta, serta terpidana mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman telah lunas membayarkan kewajiban pidana uang pengganti sejumlah Rp53 juta.

Baca juga: KPK duga Abdul Gafur Mas'ud pakai aliran uang untuk keperluan pribadi

Empat orang tersebut merupakan pihak penerima dalam perkara suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dalam perkara itu, Abdul Gafur divonis selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta, Nur Afifah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subdiser 4 bulan kurungan, Muliadi divonis divonis 4 tahun dan 9 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Jusman divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: KPK eksekusi mantan Bupati PPU Abdul Gafur ke Lapas Balikpapan

Abdul Gafur Mas'ud sebagai Bupati Penajam Paser Utara periode 2018--2023 terbukti menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp5,7 miliar dari Ahmad Zuhdi yang diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi sebesar Rp1,85 miliar.

Kemudian, dari Damis Hak, Achmad, Usriani, dan Husaini melalui Jusman sejumlah Rp250 juta, dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp500 juta, dan dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara sejumlah Rp3,1 miliar.

Abdul Gafur mengondisikan agar proyek di Dinas PUPR dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi, proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dimenangkan perusahaan Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Ursiani dan Husaini, serta memerintahkan penerbitan izin untuk PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022