• Beranda
  • Berita
  • KemenKopUKM bentuk tim independen selesaikan kasus kekerasan seksual

KemenKopUKM bentuk tim independen selesaikan kasus kekerasan seksual

26 Oktober 2022 11:06 WIB
KemenKopUKM bentuk tim independen selesaikan kasus kekerasan seksual
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. ANTARA (HO-Humas KemenKopUKM)

Tim Independen memiliki tugas utama mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal satu bulan

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dukung penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi lingkungannya dengan membentuk Tim Independen.

"Tim Independen memiliki tugas utama mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal satu bulan," jelas Teten Masduki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
 
Tim tersebut melibatkan tiga unsur KemenKopUKM yang diwakili Staf Khusus MenKopUKM bidang Ekonomi Kerakyatan M Riza Damanik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), aktivis perempuan Sri Nurherwati, Ririn Stefsani, dan Ratna Bataramunti.
 
Teten Masduki menambahkan Tim Independen juga memiliki tugas lain yakni merumuskan SOP internal penanganan tindak pidana seksual di KemenKopUKM dalam jangka waktu tiga bulan sebagai upaya pembenahan internal.

Sebagai upaya mendukung penyelesaian kasus, KemenKopUKM juga siap memberikan data pendukung dan berkoordinasi secara intensif dengan tim, sehingga perlindungan keluarga korban di kementerian dipastikan terjamin dan tidak ada intimidasi.

Baca juga: Kemenkop UKM dukung penyelesaian kasus asusila yang adil bagi korban
 
"Karena KemenKopUKM tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan segera kami tindak lanjuti," jelas Teten.
 
Berdasarkan info yang didapat dari KemenKopUKM terkait perkembangan terakhir, keluarga korban telah membuka kembali kasus tindakan kekerasan seksual yang dialami korban ND pada 2019 lalu dengan melaporkan kembali ke LBH APIK dan Ombudsman.
 
Selanjutnya KemenKopUKM meminta kepada keluarga korban untuk melakukan praperadilan terhadap kasus yang sudah melalui proses SP3 atau penghentian penyidikan perkara oleh kepolisian ini.
 
Sementara itu aktivis perempuan Ririn Stefsani menyampaikan tahapan hukum akan terus diupayakan sehingga para pelaku mendapatkan hukum yang setimpal dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan dalam pemenuhan hak-haknya.
 
"Kami juga akan berkoordinasi dengan LPSK dan pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus. Sanksi yang ada saat ini belum memenuhi etik dan ini menjadi tugas tim untuk melengkapi dokumen dan berikan sanksi sesuai kejahatan pelaku," ujarnya.

Baca juga: Minimnya pengetahuan jadi hambatan pelaporan kekerasan seksual
 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022