Untuk mewujudkan hal tersebut Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) semakin memperkuat kapasitas kelembagaan, serta pemberian fasilitas di sentra-sentra IKM agar daya saingnya meningkat
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus mengembangkan sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Tanah Air sebagai upaya strategis untuk memperkuat struktur industri nasional, membuka kesempatan kerja, serta meningkatkan nilai ekspor.
“Untuk mewujudkan hal tersebut Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) semakin memperkuat kapasitas kelembagaan, serta pemberian fasilitas di sentra-sentra IKM agar daya saingnya meningkat,” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.
Reni menjelaskan keberadaan sentra IKM mampu membangun sharing knowledge antar-pelaku IKM sekaligus penguatan branding dan marketing bagi produk yang dihasilkan oleh IKM.
Menurut Reni, pengembangan sentra IKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
“Di dalam sentra IKM, terdapat pengurus, pengelola, anggota, dan unit pelayanan teknis sentra,” ujarnya. Keberadaan sentra IKM, lanjutnya, berperan penting dalam upaya penyebaran dan pemerataan jumlah IKM di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kemenperin: Pemberdayaan IKM bakal perkuat struktur industri nasional
Direktori Sentra Industri Indonesia 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik menyebutkan jumlah sentra IKM di Indonesia mencapai 13.762 dengan 516.124 unit usaha.
“Sentra industri ini mencakup batasan wilayah desa dan memenuhi kriteria berupa adanya organisasi atau pembinaan dari kementerian/dinas/lembaga, dikenal masyarakat, dan minimum jumlah usaha sejenis dalam desa adalah 20 persen dari jumlah rumah tangga di desa tersebut,” papar Reni.
Menurutnya, sentra IKM umumnya menggambarkan lokasi yang memiliki bahan baku dan SDM yang mampu memenuhi proses produksi dalam level industri.
Artinya, bahan baku cukup untuk menciptakan produk dengan pertimbangan skala ekonomis tertentu, SDM terampil dalam jumlah yang cukup banyak, dan adanya beberapa IKM berkelompok untuk mengisi rantai nilai produksi tertentu.
“Fasilitasi pengembangan sentra IKM baik dari pemerintah pusat maupun daerah harus mampu berbuah produk unggulan sentra IKM, baik itu produk OVOP, produk untuk ekspor, kontribusi bagi ketahanan pangan, maupun sebagai supply chain industri besar,” ungkap Reni.
Baca juga: Kemenperin ajak masyarakat beli produk lokal, bantu kendalikan inflasi
Reni menambahkan kegiatan dalam upaya pengembangan sentra IKM dapat bersinergi dengan program lintas kementerian dan lembaga melalui anggaran pusat (APBN), daerah (APBD), seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik bidang IKM.
“Beberapa kegiatan peningkatan sarana dan prasarana fisik, seperti pembangunan rumah produksi, UPT, rumah kemasan, mesin dan peralatan, dan lain-lain dapat diusulkan oleh daerah sebagai upaya untuk menciptakan keunggulan daya saing produk di sentra IKM tersebut,” sebut Reni.
Sementara itu DAK fisik bidang IKM terdiri atas dua menu yaitu pembangunan sentra IKM dan revitalisasi sentra IKM. Fasilitas revitalisasi sentra ini misalnya telah digunakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk membangun Sentra IKM Tenun Tapis di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling.
“Dengan revitalisasi ini, diharapkan tercipta rumah produksi dengan pengelolaan air limbah yang baik dan mesin peralatan yang mumpuni bagi IKM Tenun Tapis di Kota Bandar Lampung,” ucap Reni.
Baca juga: Dirjen IKMA: Sentra IKM guna mengembangkan potensi daerah
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022