• Beranda
  • Berita
  • BPOM curigai dua produsen farmasi salahgunakan bahan baku obat sirop

BPOM curigai dua produsen farmasi salahgunakan bahan baku obat sirop

27 Oktober 2022 19:49 WIB
BPOM curigai dua produsen farmasi salahgunakan bahan baku obat sirop
(Ki-ka) Plh. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Elin Herlina; Kepala BPOM Penny K. Lukito; dan Wakil Ketua Internal Komnas HAM 2017-2022 Munafrizal Manan saat konferensi pers di BPOM, Jakarta, Kamis (27/10/2022). ANTARA/Rizka Khaerunnisa/am.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan pihaknya mencurigai dua perusahaan farmasi menyalahgunakan penggunaan bahan baku obat sirop karena ditemukan konsentrasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang sangat tinggi.

“Kecurigaan kami malah karena di bahan bakunya yang sangat tinggi. Artinya, itu bukan lagi pelarut propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG), bisa jadi itu sudah EG dan DEG sebagai pelarut. Itu yang menjadikan kecurigaan kami, ada unsur kesengajaan, tapi itu ditelusur lebih jauh lagi,” kata Penny saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan pihaknya menemukan indikasi penggunaan bahan baku yang salah atau tidak sesuai dengan syarat. Penny menegaskan bahwa EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai pelarut dalam obat.

Namun, PG dan PEG serta sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol masih dibolehkan, dengan batasan pencemar sebesar 0,1 persen pada bahan baku.

Baca juga: BPOM sebut 23 obat sirop aman dari 69 yang digunakan pasien GGAPA

Baca juga: BPOM rilis daftar baru 65 obat sirop yang tidak pakai empat pelarut


“Bisa jadi dari sumber bahan bakunya. Bagaimana industri tersebut mendapatkan supplier bahan bakunya, bisa jadi salah satu kemungkinan adalah tidak menggunakan PG atau PEG, malahan menggunakan EG dan DEG-nya sebagai pelarutnya mengingat begitu tingginya hasil analisa yang kami dapatkan pada produk-produk yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut,” kata Penny.

Sebelumnya, pada Senin (24/10), Penny telah mengatakan pihaknya akan memidanakan dua perusahaan farmasi terkait temuan kandungan cemaran EG dan DEG yang terlampau tinggi dalam obat sirop yang mereka edarkan. BPOM masih belum menyebutkan secara spesifik dua perusahaan tersebut.

Untuk mendalami proses hukum, BPOM melalui Kedeputian IV Bidang Penindakan membentuk tim gabungan bersama dengan Kepolisian RI untuk melakukan penyelidikan terkait pemidanaan kedua produsen farmasi.

“Kami sudah berkoordinasi. Kami menyampaikan terima kasih, Bareskrim Kepolisian merespon dengan baik. Kami sudah membentuk tim gabungan. Nah, sekarang sedang dalam proses,” kata Penny.

Penny juga menegaskan pihaknya masih menelusuri dugaan penyalahgunaan bahan baku obat sirop, termasuk dari mana kedua produsen mendapatkan bahan baku obat dan kemungkinan apakah bahan pelarut berbahaya itu diedarkan atau dibeli oleh produsen farmasi lainnya.

“Ini masih dalam penelusuran. Nanti tentunya apabila penelusuran ini sampai dengan penyidikan sudah selesai, tentunya kami akan mempunyai gambaran yang lebih lengkap dengan pembuktiannya,” kata Penny.*

Baca juga: Kemenkominfo-BPOM patroli siber awasi peredaran obat sirop

Baca juga: Dinkes DKI karantina sirop pencegah gangguan ginjal akut pada anak

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022