Dalam persidangan tindak pidana obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, terdakwa Brigjen Pol. Hendra Kurniawan terungkap bakal menjalani sidang etik di Propam Polri pada Senin (31/10).
Informasi ini terungkap dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Ahmad Suhel saat menjadwalkan agenda sidang lanjutan terhadap Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pekan depan.
"Nah sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kami keluarkan penetapan," kata Ahmad Suhel.
Suhel mengatakan pihaknya menerima dua permohonan untuk persidangan ditunda harinya, permohonan pertama dari Kadiv Propam Polri terkait sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, serta permohonan dari penasihat hukum AKBP Agus Nur Patria yang izin untuk melayat di pemakaman kakak kandungnya yang meninggal dunia.
Baca juga: Polri pastikan tahap II tidak halangi Sidang Etik Brigjen HK
Baca juga: Polri tegaskan pelanggar etik tidak berhak ajukan peninjauan kembali
Majelis hakim memenuhi permintaan tersebut, dan mengagendakan sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa pada Kamis (3/11) pekan depan, agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
Adanya permohonan untuk sidang etik itu dibenarkan oleh Henry Yosodinigrat selaku penasihat hukum Brigjen Pol. Hendra Kurniawan. "Baru mau mulai (sidang etik) hari Senin tanggal 31 Oktober," ucap Henry.
Menurut Henry, adanya sidang etik ini tidak menghambat proses sidang pidana yang dijalani kliennya karena berbeda hari pelaksanaannya. "Sidang pidana nya Kamis (3/11)," ujar Henry.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Bagian Penerangan Umum ( Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan belum mendapatkan konfirmasi dari Divisi Propam Polri terkait pelaksanaan sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan. "Belum terinformasi, dari Waprof belum info," kata Nurul.
Terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.
Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.
Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri Senin (3/10) untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etik nya sejak tanggal 3 Oktober.
Baca juga: Pengamat sebut penegakan kode etik Satpam lebih bagus dibanding Polri
Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKPB Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Hal itu dibenarkan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. "Seingat saya memang BJP HK, AKP IW dan AKBP AR memang belum disidang etik," ujar Poengky.
Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi ketidakterbukaan Polri dalam menyampaikan informasi sidang etik terhadap 35 personel terlibat dalam kasus Duren Tiga.
Menurut Bambang, langkah itu bentuk ketidakkonsistenan Polri yang dapat mempengaruhi reformasi kepolisian.
"Selama Kapolri tidak konsisten dalam melakukan reformasi kepolisian, kultur seperti yang saat ini terjadi akan terus berlanjut. Dan kasus obstruction of justice tersebut adalah puncak-puncak gunung es dari problem sistemis di kepolisian yang akan terus terjadi," tutur Bambang.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022