Hal tersebut disampaikan PSSI melalui unggahan di laman resminya, Sabtu. Adapun Akhmad Hadian Lukita ditahan oleh Polda Jawa Timur lantaran menjadi salah satu tersangka peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Selain Akhmad Hadian Lukita, tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Baca juga: PSSI putuskan percepat pelaksanaan Kongres Luar Biasa
Akhmad Hadian, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) KUHP juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Lalu para tersangka dari Polri disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Mereka dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kejadian berdarah di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya.
LIB belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait RUPS luar biasa tersebut.
Terkini, LIB masih fokus memberikan bantuan kepada para korban luka berat akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan. Kegiatan tersebut dilakukan pada 26-27 Oktober 2022 di Malang.
"Kegiatan ini bagian dari kepedulian dan tanggung jawab kami kepada para korban luka berat yang masih dalam perawatan. Semoga rekan-rekan kita semua segera diberikan kesembuhan dan kembali bisa beraktivitas seperti sedia kala," tutur Manajer Medua dan Hubungan Masyarakat LIB Hanif Marjuni.
Baca juga: PSSI tunggu lampu hijau dari pemerintah untuk lanjutkan Liga 1
Baca juga: Arema FC dukung percepatan KLB PSSI
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2022