Ia menilai perlindungan dan pendampingan tersebut harus diberikan sampai korban pulih dari kondisi fisik maupun psikis yang dialami.
"Tolong juga dijamin kemudahan akses untuk Rohimah dalam mendapatkan bantuan hukum dan psikososial yang memadai," kata Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Agar kasus serupa tidak terulang kembali, Muhaimin meminta KPPPA, Kemensos, dan Komisi Nasional Perempuan perlu melakukan upaya preventif yang dapat mencegah terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap asisten rumah tangga (ART).
Muhaimin juga mendorong Kementerian Tenaga Kerja bekerja sama dengan Organisasi Buruh Internasional (ILO) memberikan fasilitas pelatihan kepada setiap calon ART.
"Kemenaker perlu meningkatkan pelatihan, bisa dengan menggandeng ILO agar ART dapat meningkatkan kualitas dan standar kerja pekerja rumah tangga," ujarnya.
Muhaimin juga mengaku prihatin dan geram setelah mendengar informasi seorang ART berinisial R (29) yang diduga disekap dan disiksa majikan J (29) dan L (28) hingga mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.
Kondisi itu berdasarkan hasil visum setelah korban dievakuasi warga dibantu polisi dan TNI dari rumah majikannya di Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
"Saya sangat prihatin mendengar kondisi R yang kabarnya disekap majikannya sampai luka-luka. Kalau kabar ini benar tentu harus diusut tuntas, menyekap saja tidak boleh, apalagi sampai menyiksa," katanya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi membekuk pasangan suami istri berinisial YK (29) dan LF (29) sebagai tersangka yang menyekap dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.
Wakil Kepala Polres Cimahi Kompol Niko Adiputra mengatakan ART yang berinisial R (29) itu dianiaya hingga mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya. Adapun R diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI dan Polri ketika disekap di kediaman tersangka.
"Melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," kata Niko di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (31/10).
Menurutnya, korban R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka. Sedangkan, Niko menduga R telah mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022