• Beranda
  • Berita
  • Pimpinan DPR siap kawal proses penegakan hukum obat sirop

Pimpinan DPR siap kawal proses penegakan hukum obat sirop

1 November 2022 13:54 WIB
Pimpinan DPR siap kawal proses penegakan hukum obat sirop
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/20/22). ANTARA/Melalusa Susthira K/am.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya siap mengawal proses penegakan hukum terkait obat sirop penyebab gangguan gagal ginjal akut melalui komisi teknis di DPR.

"Kebijakan dari pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang dianggap perlu kita akan minta kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX untuk mengawal proses penegakan hukumnya," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Dasco pun menyatakan kemungkinan akan memanggil pihak BPOM dan Kementerian Kesehatan dalam rapat-rapat kerja mendatang oleh Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan.

"Saya rasa komisi teknis, Komisi IX, tentunya juga menaruh bagian dan saya yakin dalam rapat-rapat kerja dalam masa sidang ini memang akan ada undangan-undangan atau rapat kerja baru dari BPOM dan Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Ia pun menyesalkan perusahaan farmasi yang menggunakan bahan baku etilen Glikol (EG) dan dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas yang ditentukan sehingga mengakibatkan kasus ginjal akut merebak.

"Itu kita memang prihatin karena seharusnya perusahaan farmasi yang sudah berpengalaman memproduksi obat, itu tidak demikian karena ini mengakibatkan hal-hal berbahaya, terutama bagi anak-anak," ucapnya.

Sebagaimana kewenangannya, kata Dasco, BPOM bertugas mengawasi dan melakukan tes-tes berkala terhadap obat-obatan dalam kurun waktu tertentu.

"Saya pikir kalau dari awal tentunya BPOM tentunya sudah lebih dahulu mendeteksi, yang kita takut ada kemudian perubahan formula yang kemudian diproduksi setelah pemeriksaan-pemeriksaan rutin," ujarnya.

Oleh karena itu, Dasco mengaku mengkhawatirkan adanya perubahan formula yang diproduksi oleh perusahaan farmasi usai pemeriksaan rutin dilakukan oleh BPOM yang membuat merebaknya kasus gagal ginjal akut.

"Nah, ini yang kemudian mengakibatkan terjadinya tidak terdeteksi dan kemudian sudah terjual kepada masyarakat," kata Dasco.

Sebelumnya, BPOM RI bersama Bareskrim Polri menemukan dua industri farmasi swasta di Indonesia yang menggunakan bahan baku propilen glikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirop yang dipasarkan.

"Kami temukan dua produsen yang memproduksi obat sirop dengan berbahan baku propilen glikol tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut, karena melebihi ambang batas," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10).

Dua industri farmasi tersebut yakni PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022