“Pelayanan publik berbasis HAM ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan yang berpedoman pada prinsip-prinsip hak asasi manusia agar terselenggara pelayanan publik yang ramah, cepat, tepat, dan berkualitas,” kata Mualimin melalui Direktur Desiminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Fane di Pulang Pisau, Kamis.
Menurut Sri, kunjungan kerja Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi di kabupaten itu adalah khusus untuk melihat secara langsung bagaimana sistem pelayanan publik sudah memenuhi pedoman dan prinsip-prinsip HAM.
Baca juga: Permenkumham P2HAM diharapkan beri layanan bagi kelompok rentan
Setelah melihat dari dekat pusat pelayanan publik, kata dia, diantaranya Puskesmas Bereng dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dinilai telah memenuhi indikator sehingga Kabupaten Pulang Pisau layak sebagai percontohan terkait pelayanan publik berbasis HAM atau P2HAM tingkat nasional.
"Meski demikian, ada beberapa catatan seperti papan informasi, warna, lokasi parkir, tempat bermain anak-anak, ruang tunggu, dan layanan konsultasi yang perlu mendapatkan perhatian untuk menuju P5HAM (penghormatan perlindungan pemenuhan penegakan dan kemajuan hak asasi manusia) bisa terwujud," katanya.
Dijelaskan sekarang ini pelayanan publik harus prima sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak boleh ada diskriminatif, tidak dibenarkan adanya perbedaan status sosial, pendidikan, terhadap kelompok rentan seperti kaum difabel, ibu hamil dan menyusui, anak-anak dan lansia dalam menerima pelayanan harus berdasarkan pada prinsip HAM.
Baca juga: Menkumham: Pemda DKI, Jabar, dan Banten "role model" P2HAM
Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengatakan bahwa pemerintah setempat terus berusaha meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM dengan memberikan apresiasi dan motivasi terhadap kinerja kepada perangkat daerah yang melaksanakan P5HAM.
"Upaya dan usaha tersebut harus tetap dipertahankan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar, taat, dan berbudaya hukum serta terpenuhinya nilai-nilai HAM di tengah-tengah masyarakat," kata Pudjirustaty.
Dikatakan Pudjirustaty, salah satu program pemerintah setempat dalam mewujudkan publik berbasis HAM ini semestinya bisa dilaksanakan pada tahun 2020 lalu, namun karena pandemi COVID-19, maka program penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakan HAM baru bisa terlaksana pada 2022.
Pudjirustaty juga memberikan apresiasi Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Mualimin Abdi beserta rombongan yang memberikan pemahaman dan menyatukan persepsi terkait dengan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakan HAM.
Pewarta: Kasriadi/Adi Waskito
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022