"Pemda perlu melakukan inovasi dan kolaborasi," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto pada acara High Level Meeting Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja yang diakses secara daring dari Jakarta, Kamis.
Agus mengatakan pemerintah daerah perlu mengoptimalkan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja atau RAN Pijar di wilayah masing-masing.
Baca juga: Menko PMK luncurkan RAN PIJAR guna atasi masalah anak dan remaja
"Dengan demikian, diharapkan RAN Pijar dapat terimplementasi sampai tingkat desa dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya anak usia sekolah dan remaja," katanya.
Agus mengatakan RAN Pijar, selain didasari oleh RPJMN 2020-2024, juga memperhatikan agenda 2030 untuk tujuan pembangunan berkelanjutan serta kesepakatan lainnya di level global.
Tujuan ketiga agenda 2030, untuk tujuan pembangunan berkelanjutan, kata dia, adalah menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan bagi semua orang di segala usia, termasuk untuk anak usia sekolah dan remaja," katanya.
"Salah satu strategi global Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah memastikan kesehatan dan kesejahteraan bagi setiap wanita, anak, dan remaja," katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, kata dia, pada 19 Januari 2022, telah terbit Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN Pijar).
Kemenko PMK, kata dia, berharap RAN Pijar akan meningkatkan kesejahteraan anak yang meliputi kesehatan raga, kesehatan jiwa dan kesehatan sosial.
Baca juga: Kemenko PMK: Kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja jadi prioritas
Baca juga: Kemenko PMK: Orang tua berperan penting bangun pendidikan karakter
"Tantangan yang dihadapi saat ini adalah belum optimalnya status kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja di Indonesia yang dapat dilihat dari berbagai permasalahan pada anak usia sekolah dan remaja," katanya.
Dia mencontohkan, menurut laporan yang diterima Kemenko PMK diketahui bahwa angka kejadian anemia pada remaja sebesar 32 persen.
"Pemerintah saat ini mendorong pengurangan kejadian anemia pada remaja, karena penurunan prevalensi anemia sangat penting sebagai kunci utama mewujudkan generasi sehat dan cerdas," katanya.
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022