• Beranda
  • Berita
  • Wamenkeu tegaskan pajak karbon instrumen capai target nol emisi 2060

Wamenkeu tegaskan pajak karbon instrumen capai target nol emisi 2060

4 November 2022 15:03 WIB
Wamenkeu tegaskan pajak karbon instrumen capai target nol emisi 2060
Wakil Menteri Keuangan Suahasil dalam kegiatan Media Gathering di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/11/2022). ANTARA/ Muhammad Heriyanto.

Pajak karbon yang kita taruh di UU HPP itu bukan pajak atas emisi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan pajak karbon merupakan instrumen untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 sekaligus net zero emmision (NZE) atau nol emisi pada 2060.

Sebagai informasi, dalam dokumen NDC terbaru, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri, dan sebesar 43,20 persen dukungan internasional pada 2030 nanti.

Dalam kegiatan media gathering di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, Suahasil menegaskan aturan pajak karbon yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bukan pajak atas setiap emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha.

"Pajak karbon yang kita taruh di UU HPP itu bukan pajak atas emisi. Kalau kita bikin kegiatan ekonomi, mengeluarkan emisi karbon, selama emisi keluar harus bayar pajak, bukan itu. Pajak karbon adalah instrumen yang akan kita pakai untuk menuju net zero emmision," ujar Suahasil.

Da menjelaskan apabila sebuah badan usaha mengeluarkan emisi karbon lebih besar dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya, nantinya mereka dapat memilih dua pilihan.

Pertama, melakukan pembayaran pajak karbon kepada negara atau, kedua, mencari karbon converter di pasar karbon.

"Kalau cari di pasar karbon, artinya dia beli karbon di bursa karbon. Maka dari itu harus ada pasar karbon," kata Suahazil.

Sejalan dengan upaya ini, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan infrastruktur perdagangan karbon melalui bursa karbon, seiring terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Dalam Permen LHK ini, disebutkan pengembangan infrastruktur perdagangan karbon melalui bursa karbon dilakukan dengan pengembangan infrastruktur perdagangan karbon, pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon, dan/atau administrasi transaksi karbon.

Sebagai informasi, dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia seluas 125 juta hektare, Indonesia memiliki potensi besar memimpin pasar karbon yang diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon.

Baca juga: Kemenkeu perhatikan waktu yang tepat pungut pajak karbon
Baca juga: Dekarbonisasi industri percepat Indonesia wujudkan target NDC
Baca juga: Sri Mulyani: Tak ada kendala teknis dalam implementasi pajak karbon

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022