• Beranda
  • Berita
  • Kemenperin siapkan standardisasi produk rokok elektrik

Kemenperin siapkan standardisasi produk rokok elektrik

4 November 2022 16:53 WIB
Kemenperin siapkan standardisasi produk rokok elektrik
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo berfoto bersama dengan (kedua kanan), Ketua Konsumen Vape Berorganisasi (Konvo) Hokkop T.I Sutingkir (kanan), Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Teguh Basuki Ari Wibowo (kiri) dan General Manager RELX Indonesia, Yudhistira Eka Saputra seusai acara diskusi tentang Standardisasi Kualitas Produk Rokok Elektrik untuk Keamanan Konsumen di Jakarta. (ANTARA/ HO Biro Humas Kementerian Perindustrian)

Pemerintah juga mendorong riset dan pengembangan untuk industri rokok elektrik yang masih baru sehingga produk yang dihasilkan bisa sesuai standar konsumen dan memiliki dampak lebih kecil terhadap kesehatan

Kementerian Perindustrian mempersiapkan standardisasi produk rokok elektrik sebagai upaya untuk menarik sejumlah pelaku industri potensial, yang diyakini dapat memacu devisa dan penyerapan tenaga kerja sehingga mendongkrak ekonomi nasional.

“Ada beberapa produsen rokok elektrik yang berminat investasi di Indonesia. Sepengetahuan kami, ada sekitar 10 perusahaan yang sedang dalam tahap penjajakan,” kata Direktur Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo lewat keterangannya di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis.

Edy melihat, potensi bisnis rokok elektrik yang terus berkembang, menjadi peluang bagi para produsen rokok untuk menyuntikkan modalnya di sektor tersebut.

Tren rokok elektrik diperkirakan muncul di Indonesia sejak tahun 2010, dan semakin marak pada empat tahun kemudian.

Sampai saat ini, terdapat 2,2 juta pengguna hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), termasuk rokok elektrik. Jumlahnya bertambah sekitar 40 persen dari total pengguna tahun lalu.

“Dengan perkembangan yang pesat tersebut, tentunya pemerintah perlu memberi perhatian yang lebih,” ujarnya.

Kemenperin masih menyiapkan pengaturan serta pengembangan terkait dengan mutu produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terus mengikuti perkembangan teknologi, konsumen, dan regulasi.

“Pemerintah juga mendorong riset dan pengembangan untuk industri rokok elektrik yang masih baru sehingga produk yang dihasilkan bisa sesuai standar konsumen dan memiliki dampak lebih kecil terhadap kesehatan,” papar Edy.

Lebih lanjut, pemerintah sangat memperhatikan kesehatan anak-anak di bawah umur. Terlebih rokok elektrik hanya boleh digunakan untuk orang berusia 18 tahun ke atas.

“Rokok elektrik ini untuk 18 tahun ke atas. Perlu pemerintah bersama-sama pelaku usaha dan media juga ikut mengawasi. Kita sangat concern tentang perokok anak, kami tidak ingin generasi muda kita terdampak,” imbuhnya.

Edy menyampaikan, pengenaan tarif cukai terhadap produk rokok elektrik sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap industri tersebut.

“Secara kebijakan, pemerintah sudah mengakui keberadaan daripada industri rokok elektrik, dengan dibuktikan adanya pengenaan cukai,” ujarnya.

Ketika dikenakan cukai pada 2018, kontribusi cukai rokok elektrik ini mencapai 98,9 persen dan meningkat pesat pada 2021 menjadi 629,3 persen. Dengan kata lain, rata-rata setiap tahunnya naik 84,2 persen.

Tahun ini rokok elektrik ditargetkan bisa menyumbang cukai hingga Rp1 triliun. Angka tersebut naik dibandingkan dengan tahun 2021 yang kontribusinya diestimasi sekitar Rp629 miliar.

Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Teguh Basuki Ari Wibowo mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah agar dapat merelaksasi tarif cukai untuk tahun depan.

Saat ini, cukai diatur dalam PMK Nomor 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Relaksasi diperlukan mengingat skala industri rokok elektrik yang relatif masih kecil. Pada 2021, kontribusi rokok elektrik terhadap penerimaan cukai negara dari industri hasil tembakau (IHT) senilai Rp629,3 miliar atau hanya 0,3 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau.

“Dengan kontribusi pajak masih 0,3 persen dari total produk IHT, maka kami berharap ada relaksasi tarif cukai ke pemerintah untuk tahun depan,” ujar Teguh.

Menurutnya, pelaku usaha berharap agar pemerintah memberi relaksasi terhadap industri rokok elektrik karena sebagai sektor padat karya.

“Tenaga kerja yang sudah terserap sekitar 80 hingga 100 ribu orang. Tentu kalau ada relaksasi, menjadi peluang untuk meningkatkan penerimaan negara,” tutur Teguh.

Baca juga: Asosiasi: Rokok elektrik tak berpotensi sebabkan gagal ginjal akut
Baca juga: Benarkah vape bisa sebabkan kanker paru?
Baca juga: Industri tembakau alternatif komitmen tak jual produk pada anak
Baca juga: 'Mager' hingga rokok elektrik picu jantung koroner usia muda

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022