Kantor Pos Kuala Kurun di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) program pemerintah Pusat kepada 3.154 pekerja yang memenuhi kriteria, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022."Penerima BSU juga bisa mengambil di Kantor Pos lainnya. Yang penting mereka membawa kartu pengenal. BSU yang disalurkan senilai Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus," kata Jembi.
"Ke-3.154 pekerja tersebut merupakan pegawai swasta maupun pegawai honorer di berbagai instansi yang ada di Kabupaten Gunung Mas," kata Pejabat sementara Kepala Kantor Pos Kuala Kurun, Jembi di Kuala Kurun, Sabtu.
Dia mengatakan, selain di kantor Pos Pusat Kuala Kurun, pihaknya juga menyalurkan BSU di pusat kantor pos lainnya di wilayah Kabupaten Gunung mas. di antaranya seperti di Kantor Pos Sepang Simin, Tumbang Jutuh, Tumbang Talaken, Tewah, dan Tumbang Miri.
Jembi menerangkan, pada Jumat (4/11), Kantor Pos Sepang Simin dan Kantor Pos Tumbang Jutuh mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah pada pekerja. Kemudian untuk Kantor Pos Kuala Kurun, penyaluran BSU pada 5 hingga 11 November 2022.
Khusus Kantor Pos Kuala Kurun telah dibuat jadwal penyaluran BSU, karena sebagian besar pekerja yang menerima bantuan tersebut adalah pegawai honorer, dari berbagai instansi.
"Jadwal ini untuk menghindari antrean panjang dan memastikan pengambilan BSU berlangsung tertib dan nyaman karena tidak ada penumpukan antrean," katanya.
Kantor Pos Kuala Kurun menyalurkan BSU untuk 1.381 pekerja, baik itu pekerja swasta, honorer, dan ada juga aparat desa. Dengan penjadwalan yang sudah tersusun, maka diharap penyaluran BSU dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar.
"Penerima BSU juga bisa mengambil di Kantor Pos lainnya. Yang penting mereka membawa kartu pengenal. BSU yang disalurkan senilai Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus," kata Jembi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah mengatakan, BSU bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh, dalam memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
BSU, tutur dia, diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya yakni Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Syarat lainnya adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022, dan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
“Pemberian BSU dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Baca juga: Pos Indonesia percepat penyaluran BSU kepada 3,6 juta penerima
Baca juga: Kemnaker mulai salurkan BSU tahap VII melalui Kantor Pos
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan data 15,6 juta pekerja layak BSU ke Kemenaker
Pewarta: Rendhik Andika/Chandra
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022