Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) I Nyoman Radiarta dalam siaran pers di Jakarta, Senin, mengatakan KKP melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT. Tridacna Banyu Lestari dalam pengembangan Marine Aquarium Education Center.
Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta menuturkan bahwa KSO ini bertujuan untuk meningkatkan penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat, mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset Badan Layanan Umum (BLU), sebagai sarana pelatihan, pendidikan, penyuluhan, penelitian dan konservasi, meningkatkan PNBP yang akan digunakan untuk peningkatan layanan kepada masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja baru dan kesempatan tumbuhnya usaha bagi masyarakat sekitar Pangandaran.
"Melalui KSO ini BRSDM berkomitmen untuk mengoptimalisasikan aset yang kami miliki. Dengan adanya transformasi kelembagaan riset yang berpindah ke BRIN, tentu menjadi tantangan bagi kami dalam mengembangkan dan memanfaatkan aset eks riset untuk penguatan di bidang pendidikan, pelatihan, serta penyuluhan sektor kelautan dan perikanan," kata Nyoman
Nyoman menyampaikan KSO ini juga sejalan dengan arahan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono untuk dapat mengelola dan memanfaatkan aset melalui skema kerja sama dengan berbagai pihak guna meningkatkan pendapatan negara.
Peluncuran praresmi Marine Aquarium Education Center di Pangandaran sendiri dijadwalkan terlaksana pada Desember 2022. Nyoman mengapresiasi langkah ini sebagai awal yang baik dalam memanfatkan aset negara agar bermanfaat untuk masyarakat luas.
Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno mengatakan bahwa KSO yang terlaksana merupakan implementasi yang baik dalam optimlasiasi BMN. "Inovasi yang ditawarkan merupakan solusi terbaik untuk mengembangkan Marine Aquarium Education Center. Tentu kita harus berpikir kreatif bagaimana memanfaatkan aset yang ada," katanya.
Sebagai informasi, Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BRSDM, telah ditetapkan menjadi instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 526/KMK.05/2021 tanggal 29 Desember 2021.
Dengan menjadi Instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU, BPPP Tegal dapat mendayagunakan dan mengoptimalisasi aset yang dimiliki untuk menyediakan layanan kepada masyarakat.
Melalui status BLU, BPPP Tegal sebagai kepemilikan aset Pangandaran Integrated Aquarium and Marine Research Institute (PIAMARI) per tanggal 1 September 2022, dapat melakukan pengelolaan aset gedung akuarium serta dapat memberikan layanan kepada masyarakat melalui fleksibilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pedoman Pengelolaan BLU.
Baca juga: Menteri KKP ingatkan pentingnya jaga laut secara berkelanjutan
Baca juga: Museum maritim Indonesia jadi pusat edukasi pelabuhan
Baca juga: IPC jajaki pemindahan artefak Indonesia dari Belanda ke Museum Maritim
Baca juga: Delegasi G20 akan kunjungi Museum Maritim Belitung
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022