• Beranda
  • Berita
  • DLH DKI: Denda pelanggaran kebersihan masuk kas daerah

DLH DKI: Denda pelanggaran kebersihan masuk kas daerah

7 November 2022 16:32 WIB
DLH DKI: Denda pelanggaran kebersihan masuk kas daerah
Seorang pelanggar menjalankan sanksi sosial dengan memungut sampah di kawasan Bundaran HI saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta, Minggu (6/11/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan denda pelanggaran kebersihan saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) langsung masuk kas daerah.

"Itu sejenis retribusi, tidak dipegang petugas tapi langsung masuk kas daerah," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan di Jakarta, Senin.

Adapun besaran denda yang dijatuhkan kepada pelanggar adalah maksimal hingga Rp500.000.
Namun pengenaan sanksi diserahkan kepada diskresi petugas di lapangan.

Apabila pelanggar tersebut secara sosial ekonomi tidak memiliki uang, maka sanksi yang diberikan adalah sanksi sosial, yakni membersihkan sampah di area sekitar radius 200 meter.

Pada pelaksanaan penertiban kebersihan di kawasan HBKB di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) petugas mengerahkan drone atau pesawat nirawak untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan pada Minggu (6/11).

Baca juga: DKI operasikan 11 drone saat HBKB untuk penegakan aturan buang sampah
Baca juga: DKI pindahkan HBKB ke 32 lokasi selama PSBB Transisi

Pengoperasian drone itu merupakan yang pertama kalinya untuk memperluas jangkauan pengawasan terhadap pelanggaran kebersihan.
Drone itu disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DKI yang bekerjasama dengan DLH DKI dan Satpol PP DKI.

Total ada 11 pesawat nirawak yang dikerahkan untuk memantau pelanggaran kebersihan di sejumlah titik HBKB tingkat provinsi yakni di Jalan Sudirman-Thamrin dan HBKB tingkat kota.

Di HBKB di Jalan Sudirman-Jalan Thamrin, ada tujuh titik pelaksanaan pemantauan pelanggaran kebersihan dengan menggunakan drone.

Total ada 15 pelanggar dengan total denda terkumpul mencapai Rp710 ribu dan empat pelanggar lainnya dijatuhi sanksi sosial.
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022