"Sementara saat ini masih kita Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa saksi sebanyak 20 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Komarudin mengatakan, jajarannya terus memeriksa sebagian dari pihak penyelenggara, pihak GBK dan petugas medis untuk dimintai keterangan.
Selain itu, Ia juga mengatakan pihak Kepolisian terus melakukan penyidikan atas festival musik tersebut. "Penyidikan terus berlanjut, dengan terus menggali, mencari sekiranya apakah masih akan ditemukan fakta-fakta baru, ya nanti dalam proses penyidikan, pemberkasan itu akan berbunyi," katanya.
Komarudin juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan saksi-saksi tersebut yang sudah diperiksa akan menjadi tersangka.
Penyidik Kepolisan Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik "Berdendang Bergoyang", di Istora, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
"Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/11).
Komarudin mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur. "Dua tersangka itu ada HA (penanggung jawab event 'Berdendang Bergoyang') dan DP (direktur)," ujarnya pula.
Baca juga: Polisi segera periksa dua tersangka "Berdendang Bergoyang"
Baca juga: Polisi: Puluhan penonton pingsan di acara "Berdendang Bergoyang"
Pewarta: Ulfa Jainita
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022