Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menyediakan jaringan pengelolaan air limbah untuk warga di beberapa ruas jalan di wilayahnya.Mereka harus mengikuti pengelolaan limbah yang sudah sesuai
"Mereka harus mengikuti pengelolaan limbah yang sudah sesuai dengan aturan ditentukan yang semuanya disambungkan ke jaringan yang disiapkan Perumda Paljaya. Jadi, pengelolaannya terpusat, tidak satu persatu," kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Munjirin merinci sejumlah ruas jalan tersebut yakni Sudirman, Gatot Subroto, SCBD, Guntur dan Manggarai.
Adapun jaringan pengelolaan air limbah tersebut melewati gedung perkantoran dan tempat usaha.
Melalui sosialisasi, lanjutnya, diharapkan para pengelola gedung tidak ada lagi yang membuang limbah sembarangan karena setelah sosialisasi akan ada tindak lanjutnya.
Baca juga: DKI bangun pengolahan air limbah berkapasitas 240 ribu meter kubik
"Yang sudah terlewati jaringan harus ikut serta memanfaatkan jaringan tersebut. Manfaatkan jaringan itu karena biayanya murah serta taat peraturan," katanya.
Direktur Utama Perumda Paljaya Aris Supriyanto menyebutkan idealnya pengolahan limbah terpusat secara ekonomi lebih menguntungkan, namun juga harus memperhatikan risiko.
Namun, menurut Aris, semua itu dapat terkendali dengan jaringan yang dikelola oleh Paljaya sehingga terpusat menjadi satu dan dijamin adanya garansi.
Jika pengelolaannya secara mandiri, maka ada biaya yang dikeluarkan sesuai per luas lantai yakni Rp600 per meter persegi.
"Kita sudah menerapkan baku mutu yang cukup ketat dan sudah memenuhi peraturan yang ada dari Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Aris.
Baca juga: PAL Jaya dan PAM Jaya teken sinergi pemanfaatan lahan kelola limbah
Baku mutu
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menambahkan para pengelola diimbau menjalankan kewajiban dari peraturan pemerintah.
Kewajiban dalam pelaksanaan pengelolaan air limbah itu antara lain memiliki izin atau persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
Kemudian mereka juga diarahkan untuk memenuhi baku mutu air limbah yang dipersyaratkan, memenuhi persyaratan ketentuan teknis dan melaporkan hasil pengelolaan air limbah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Asep menegaskan semua perusahaan yang terlewati jalur pipa dari Paljaya wajib hukumnya untuk melakukan pengolahan limbah menggunakan saluran yang sudah dibuat.
"Bagi kegiatan usaha yang sudah terkoneksi dengan sistem perpipaan Paljaya, maka mereka tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan mengenai limbah atau memiliki izin pembuangan air limbah sendiri," kata Asep.
Baca juga: DKI diingatkan agar pembangunan pengolahan air limbah sesuai aturan
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022